Rabu, 05 Juli 2017

Akhir Kisah Iwan Setiawan Setelah Mengontrak Tanah dan Membangun Rumah di Lahan Sengketa

Lapotan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sengketa Lahan antara Weklief Nisnoni dan George Ferdinand Nisnoni berujung pada eksekusi lahan di Jalan A. Nisnoni Kelurahan Naikoten 1, Kupang, Selasa (4/7/2017).

Pemilik rumah di atas lahan sengketa, Iwan Setiawan, saat membongkar puing-puing bangunan rumahnya, Rabu (5/7/2017) mengaku telah tinggal di lahan tersebut kurang lebih 20 tahun lalu.

"Saya bangun rumah semi permanen dan tinggal di sini sekitar tahun 1995 jadi kurang lebih 20 tahun lalu," kata Iwan

Matanya tampak memerah dan berkaca-kaca menatap rumahnya yang telah remuk digusur alat berat. Sesekali dia menghela napas panjang dengan tatapan kosong ke arah puing-puing bangunan.

Iwan mengaku kenal baik dan sangat dekat dengan keluarga Nisnoni sehingga membuatnya berani mengontrak rumah dalam jangka waktu panjang. Akan tetapi, nasib malang tidak bisa dihindari.

Rumah Iwan terpaksa digusur pada 4 Juli 2017 pukul 15.00 Wita setelah permintaannya untuk penundaan eksekusi ditolak oleh pihak pengadilan. Iwan meminta eksekusi ditunda agar dia dapat mencari tempat tingal dengan tenang.

"Pukul 12.00 Wita mereka (pihak kejaksaan) datang dengan alat berat tetapi langsung pulang jadi kami pikir aman. Tapi pukul 15.00 Wita mereka datang dan menggusur," kata Iwan.

Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 100/PDT.G/2014/PN Kupang, sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh pihak Weklief Nisnoni. (*)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search