Senin, 20 Juni 2016

Kisah Calon Hakim Agung Diajak Terima Suap

Ilustrasi aksi suap.

Rimanews - Calon Hakim Agung untuk kamar perdata Mochammad Agus Salim mengakui pada panelis yang mengujinya dalam tes wawancara di Komisi Yudisial (KY), Senin, bahwa dirinya pernah hampir terkena suap ketika dirinya masih menjadi hakim anggota persidangan.

Menurut Agus, usaha penyuapan dilakukan melalui perantara seorang kurir dan diketahui telah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim namun belum sempat bertemu dengan dirinya.

Saat itu ketua majelis hakim menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya akan tetapi titipan tersebut ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap itu.

"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir. Tapi saya menolak suap sehingga akhirnya tidak jadi," kata Agus, Senin (20/06/2016).

Agus juga mengakui dirinya pernah melanggar kode etik hakim pada 2013 lalu karena pernah menerima pengacara atas kasus yang dia tangani. Dia merasakan dirinya telah melanggar kode etik hakim atas perbuatannya. 

Pasalnya dia merasa ada aturan yang mengaturnya untuk tidak melakukan itu yaitu, kode Etik Hakim Bab II pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada poin tiga yang melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.

Kemudian pada poin empat, lanjut dia, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.

"Pada saat itu ada seorang pengacara datang ke ruangan saya, kemudian pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan. Pengacara itu bilang, minta bantuan agar menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur dia.

Kepada panelis, Agus mengaku pada saat itu dirinya tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya dan setelah pembicaraan itu, dia mengatakan tidak ada pembicaraan lanjutan dengan pengacara tersebut.

Saat ditegaskan pada Agus seusai dirinya menjalani tes wawancara, dia mengatakan kasus yang diceritakan itu sudah lama dan enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut. "Namun kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp30 miliar," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search