Jumat, 19 Agustus 2016

Kisah Nina: Dianggap Bukan WNI, Dipecat dari PNS Pemkot Bekasi

JIKA mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dipecat dari jabatannya karena dianggap memiliki  dwi kewarganegaraan, sama halnya dengan Joaninha De Jesus Carvalho yang dipecat dari PNS Pemkot Bekasi. Seperti apa?

Joaninha De Jesus Carvalho atau yang dikenal dengan sebutan Nina, selama ini bertugas menjadi salah satu satu staf pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi di Pemerintahan Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak tahun 2002 lalu.

Namun, kenyataan pahit harus dia telan pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengatakan,  bahwa dirinya telah diberhentikan dari segala tugas pekerjaan dengan tidak menerima uang pensiun sebagai seorang PNS atau dengan kata lain dipecat secara tidak hormat.

"Saya dipecat itu sejak tanggal 10 Juni 2016. Tapi saya baru menerima SK dan surat pemecatan itu pada tanggal 15 Juni 2016. Saya dipanggil oleh Pak Sekdis dan salah satu kabid yang memberikan saya surat pemecatan. Dan selama lima hari itu saya pun masih masuk kerja," ujarnya bercerita kepada Radar Bekasi (Grup GOBekasi).

Dalam penjelasannya, Nina menceritakan bahwa dia belum tau pasti tentang kesalahan apa yang telah dia lakukan. Hanya saja, belum lama ini dia mendapat tudingan yang mengatakan bahwa dirinya bukanlah warga negara Indonesia dan tidak berhak menjadi seorang PNS.

Tudingan tersebut pun berasal dari Tabungan Pensiun (Taspen) Pusat,  yang mengklaim bahwa ditemukannya surat pernyataan yang mengatakan, bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia melainkan warga negara Timor Timur dan telah mencairkan sejumlah uang Taspen yang tidak diketahui nominalnya.

"Jadi ada pihak Taspen yang mendatangi saya dan memberikan surat pernyataan bahwa saya bukanlah warga Indonesia. Mereka juga bilang kalau saya telah mencairkan sejumlah uang. Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu dan saya belum pernah melakukan pengklaiman uang di Taspen," jelasnya.

Sejak adanya tudingan tersebut, Nina pun langsung mengklarifikasi terkait status PNS-nya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sayang, Nina mengaku bahwa saat dia hendak mencari data dirinya sebagai seorang PNS di BKN, database yang ada tidak dapat menunculkan data dirinya.

Begitupun ketika dia hendak mengurus kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk mengurus serta meminta haknya sebagai PNS yang berhak mengajukan kenaikan gaji dan golongan, pun sudah tidak dapat dilakukan.

"Saya sudah urus ke BKN, tapi data saya tidak ada. Di BKD juga saya sudah tidak bisa mengajukan kenaikan gaji dan golongan sejak tahun 2015 lalu," akunya.

Lebih lanjut, Nina yang terhitung sudah dua bulan dipecat secara tidak hormat juga mengaku, bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun teguran dari Pemkot Bekasi terkait tudingan yang menimpa dirinya.

Pasalnya, pemecatan seorang PNS haruslah dilakukan dengan sejumlah proses yang dimulai dengan surat peringatan, surat teguran, ataupun surat pemanggilan, serta pemeriksaan internal yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi sebelum melayangkan pemecatan terhadap PNS.

"Selama ini saya tidak pernah menerima surat apapun dari Pemkot Bekasi yang berhubungan dengan kinerja ataupun tudingan saya. Dan saya juga belum pernah dipanggil oleh siapapun terkait kasus saya ini. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Tapi ternyata saya mendapatkan surat pemecatan," bebernya.

Selain itu, dirinya juga mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari siapapun terkait pemecatannya sebagai PNS di Kota Bekasi. Namun demikian, dirinya tetap ingin memperjuangkan status PNS-nya dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya cuma mau kembali bekerja dan membuktikan bahwa saya tidak salah. Apa yang ditudingkan kepada saya terkait status kewarganegaraan saya yang dianggap bukan warga negara Indonesia itu tidak benar. Dan terkait saya pernah mencairkan uang Taspen, itu juga tidak benar," tukasnya. [cr30/rbs/gob]



Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar