Rabu, 18 Januari 2017

Kisah Chin Chin, Dipolisikan Suami Sendiri Setelah 19 Tahun Menikah

SURABAYA - Biduk pernikahan selama 19 tahun yang diarungi pasangan suami istri itu terancam karam. Sang istri Trisulowati alias Chin Chin kini menjadi terdakwa kasus penggelapan dokumen setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja.

Chin Chin dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng pada Rabu 23 Oktober 2016), setelah penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus penggelapan dokumen PT Blauran Chaya Mulia (BCM) sampai kini masih berjalan di pengadilan.

Chin Chin dan Gunawan semula mendirikan PT CBM, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Chin Chin menjadi Direktur Utama sedangkan suaminya sebagai Komisaris Utama. Bangunan yang dikelola oleh perusahan tersebut adalah Empire Palace Hotel di Kawasan Jalan Blauran, Surabaya.

Biduk rumah tangga yang belasan tahun dibina belasan tahun, belakang berubah dari harmonis menjadi menegangkan. Entah apa pemicunya. Proses perceraian sedang berjalanan di pengadilan. Sementara perseteruan keduanya juga berimbas pada perusahaan yang dibesarkan bersama.

Puncaknya, Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Oktober 2016. Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, menggelapkan puluhan sertifikat properti, mencuri dokumen perusahaan, dan melakukan penipuan disertai penggelapan proyek ruko di Sidoarjo.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Chin Chin membacakan sendiri eksepsinya. Dia lebih banyak menyinggung soal nasib ketiga anaknya pasca penahanan. "Mereka harus merasakan kehilangan kasih sayang ayah dan ibunya karena berada di dalam penjara," ujar Chin Chin kala itu.

Selama 19 tahun berumah tangga, pasangan Gunawan dan Chin Chin dikaruniai tiga anak. Mereka adalahJanice (14), James (12) dan Lawrence (11). Sejak Chin Chin ditahan, Lawrenve harus dirawat di RS Dharmo Surabaya karena trauma psikis.

Sementara itu, sidang lanjutan hari ini agendanya mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang diketuai oleh HR Unggul Warso Mukti. Namun sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ternyata molor.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search