Medan - Pengusaha tambang Siwaji Raja, 48, dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan tuduhan menggunakan pembunuh bayaran untuk menghabisi Indra Gunawan alias Kuna (45).
Siwaji, yang juga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara, dituduh membunuh Kuna di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan Medan. Dia telah ditangkap polisi di Jambi.
"Pasal tentang pembunuhan berencana itu dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati. Di bawah ancaman itu, ada hukuman seumur hidup maupun 20 tahun penjara. Apalagi, Siwaji Raja merupakan dalang yang meminta pembunuh bayaran agar menghabisi Kuna," ujar seorang perwira polisi kepada SP di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (23/1).
Siwaji merupakan pengusaha yang pernah melaporkan Kuna sesuai dengan laporan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Kuna dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan S Siwaji Raja. Kuna dilaporkan berdasarkan status Facebook Gadah Sutam yang tertulis Narensami (Ketua Parisada Sumut) adalah pencuri.
Akun Gadah Sutam itu dikelola oleh Kuna. Kuna sempat disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. Kasus ini pun gugur demi hukum setelah korban meninggal dunia. Selain menuduh pelapor sebagai pencuri, Kuna juga menuding orang yang dituduhnya tersebut membuka kafe untuk orang India supaya bisa mabuk - mabukan.
Tudingan Kuna diduga membuat Siwaji sakit hati dan menaruh dendam, yang kemudian merancang pembunuhan. Aksi pertama dilakukan 5 April 2014 dilakukan di depan toko milik Kuna, Air Gun Kuna, di Jl Ahmad Yani Medan. Aksi itu gagal karena salah sasaran. Yang menjadi korban saat penyerangan itu adalah Wiria karyawan toko Kuna.
Saat itu, eksekutor yang ingin membunuh Kuna adalah Wahyudi alias Culun dan M Muslim. Wiria mengalami gegar otak karena kepalanya dihantam menggunakan kayu broti. Tiga tahun kemudian, Muslim dan Wahyudi kembali ditugaskan Rawidra alias Rawi untuk membunuh Kuna. Mereka menolak melakukannya.
Rawi merupakan penyusun skenario pembunuhan Kuna, termasuk upaya pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu. Rawi (sekarang telah tewas) merupakan orang kepercayaan Siwaji Raja. Dia juga dipercayakan menjadi pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, sebuah jabatan yang pernah diduduki oleh Siwaji Raja.
Setelah itu, rencana pembunuhan itu dipercayakan kepada Putra (tewas). Mereka mau melakukannya karena ditawari uang Rp 2,5 miliar. Uang muka pun diberikan melalui Rawi sebesar Rp 50 juta. Putra ditugaskan untuk menembak mati Kuna. Senjata api jenis revolver pun diberikan. Satu orang lagi bernama Jo Hendal alias Zen dilibatkan untuk menguntit Kuna. Dia merangkap sebagai joki.
Eksekusi pun dilakukan pada 18 Januari 2017. Putra menembak dada Kuna yang menembus jantung. Setelah itu, eksekutor itu melarikan diri. Senjata diserahkan kepada Chandra alias Ayen. Orang ini kemudian menyerahkan kepada Jhon Marwan Lubis alias Ucok. Senjata itu kemudian disembunyikan di dalam kandang ayam, persisnya di belakang rumahnya.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Dua di antara pelaku tewas ditembak, tiga ditembak di bagian kaki dan tiga orang lagi ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Pelaku pembunuhan Kuna yang tewas ditembak adalah Rawi (40) dan Putra (31). Sementara itu, yang mengalami luka tembak (hidup) adalah Jo Hendal alias Zen (41), M Muslim (30) dan Wahyudi alias Culun (32). Sedangkan Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62), ditangkap tanpa perlawanan.
Identitas pelaku terungkap berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap Jo Hendal saat berada di rumahnya di Karang Sari, Polonia, Medan.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Rawi di Hotel Cherry. Kemudian, petugas meringkus Ayen dan John Marwan. Dari keduanya disita tiga pucuk senjata api. Selanjutnya, petugas mengembangkan penangkapan itu dengan menangkap Putra (tewas), Muslim dan Wahyudi.
"Rawi berperan mengatur skenario dan mencari orang, Putra sebagai eksekutor, Jo Hendal sebagai joki, Ayen dan John Marwan bertugas sebagai penyimpan senjata. Kami juga menemukan bukti transferan uang, handphone, senjata api, samurai maupun pisau," sebutnya.
Saat rencana pembunuhan 5 April 2014 lalu, Muslim bertugas sebagai eksekutor. Wahyudi berperan sebagai joki. Saat itu, Kuna bersama dengan istrinya, Kawida dan karyawan toko, Wiria. Orang yang memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan itu adalah Rawi.
"Jadi, untuk orderan pembunuhan Kuna sudah dua kali. Yang pertama gagal dan kedua kali korban akhirnya tewas. Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kasus pembunuhan lainnya," sebutnya.
Arnold H Sianturi/HA
Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar