Hakim MK Patrialis Akbar (DOK JPNN)
JawaPos.com - Sejak lulus sekolah tingkap atas, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bercita-cita untuk menjadi penegak hukum. Keinginan anak veteran, Letda (Purn) H. Ali Akbar itu sangat kuat hingga akhirnya memberanikan diri merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1977.
Berdasarkan cerita profile yang ditulis di situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, diceritakan saat itu Patrilis bermodalkan surat keterangan seorang anak veteran dan dibantu kakak perempuannya, Syarlinawati, Patrialis terbang ke Jakarta.
Dengan surat tersebut, dia berharap memperoleh pendidikan lebih mengenai hukum di universitas ternama itu.
Namun sesampainya di Universitas Indonesia, dia mendapatkan perlakuan menyedihkan. Modal surat keterangan anak veteran itu dibuang ke tempat sampah oleh seorang pegawai di ruang tata usaha.
Patrialis kala itu hanya terheran-heran dan sedih. Namun hal itu tak lantas membuatnya putus asa. Atas saran dari kakaknya, ia pun mendaftar di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
"Saat itu, sebagai seorang pemuda, saya merasa heran dan merasa sedih. Hal itu terjadi pada tahun 1977. Saya anak dari kampung dan baru datang ke Jakarta, lalu mendapat perlakuan seperti itu, namun saya tidak berputus asa," ujarnya seperti dikutip dalam laman web Mahkamah Konstitusi.
Di kampus itu, nasibnya mulai membaik. Dia mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar di universitas tersebut. Salah seorang dosen pembimbing skripsinya, Purnadi Purwotjoroko, menawarkannya untuk menjadi staf pengajar. Melihat kesempatan tersebut, Patrialis tidak menyia-nyiakannya.
"Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu," paparnya.
Hingga pada akhirnya, pria berdarah Minang ini mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi dengan masa jabatan 2013- 2018 pada Selasa (13/8) di Istana Negara, Jakarta. (dna/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar