KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilaksanakn, sedangkan HAK suatu hal yang harus terpenuhi, jika kewajiban seseorang sudah dilaksanakan tentu mereka memintak haknya.ibarat guru, kewajibannya mereka,mendidik, mengajarkan etika sopan santun, dan,memberikan ilmu agar kelak nantik muridnya bisa berkarya untuk nusa dan bangsa.
Namun tidak berhenti disitu, jika guru telah menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya tentu guru memintak haknya yang berupah gaji ( uang). Penulis menceritakan keadaan nasib para honorer di Kabupaten kuantan singingi yang mana honerer belum mendapatkan haknya, padahal kewajiban telah mereka jalani. Honorer bukan hanya guru saja tetapi satpol pp, RSUD,dan lain-lain.
Sebanyak 2.949 jumlah tenaga honorer dilingkungan pemerintahan kabupaten kauntan singingi mulai dari tenaga teknis,administrasi kesehatan,dan guru nasibnya terkatung-katung apakah SK akan diperpanjang atau akan dirumahkan.namun sebagian sudah ada yang dirumahkan seperti tenaga honorer RSUD Teluk Kuantan.
sebagian masi mengenakan baju dinas masi datang bekerja di sejumlah lingkungan pemerintahan pemkab kuansing sumber ini penulis dapatkan di (GORIAU). Dari sekian ribuan banyaknya para honorer kuansing belum mendapatkan haknya,pertanyaannya kenapa ini bisa terjadi ? apa sebenarnya yang terjadi sampai sekarang belum dibayar keringat para honorer kuansing? Sungguh sadis persoalan ini karena ini masalah uang,sebab ini adalah soal kebutuhan keluarga mereka yang dirumah apa lagi anak-anak mereka kulia di kota pasti mereka membutuhkan uang untuk makan disana.
Tetapi seluruh anggota DPRD kabupaten kuantan singingi sepakat akan memperjuangkan nasib 2.949 pegawai honorer yang dirumahkan sejak akhir 2016 lalu untuk diperpanjangkan SK-nya oleh bupati kuansing H.Mursini pada 2017 ini.hal ini disampaikan ketua DPRD kuansing Andi putra saat menerima perwakilan eks honorer kuansing diruang hearing kantor DPRD kuansing selasa(14/3/2017).
Semoga ini hanya bukan omongan semata apa yang disampaikan ketua DPRD tersebut,kalu memang ini diperjuangkan sangat bagus takutnya hanya seperti ibarat pepatah kuansing angek-angek cirik ayam, maksudnya adalah ketika apa yang disampaikan oleh ketua DPRD tersebut dengan semangatnya akan memperjuangkan nasib para honorer takutnya sekian minggu atau bulan berita itu hilang begitu saja ini sama artinya dengan nol toh.
Ketika penulis mendapatkan informasi dari siswa SMKN 1 KUANTAN MUDIK ia mencertikan keadaan para guru honorernya, kata siswa yang bernama Ralen Prima gurunya kuarang semangat mengajarkan kami belajar semenjak gaji guru tidak terimah,ini artinya dampaknya akan terjadi kepada siswa sendiri sebab ketika guru tidak semangat memberikan ilmu kepada siswanya tentu siswa jugak tidak akan semangat mengikuti, seorang guru harus ikhlas memberikan ilmu dan siswa ikhlas menerimanya.
Dari sumber penulis baca di RIAUBOOK,( sekda ) provinsi Riau Ahmad hijazi ia mengatakan Bupati dan Wakil bupati serta seluruh anggota DPRD kabupaten kuantan singingi ( Kuansing) terancam tidak menerima gaji akibat terlambatnya pengesahan Anggran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) kuansing. Ini disamapaiakan oleh seketaris daerah provinsi Riau, sedangkan ketentuan tentang sanksi keterlambatan penegesahan APBD salah satunya tertuang dalam pp no.12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyatakan sanksinya bisa berupa penundaan gaji.
Terkait sanksi bagi kuansing , provinsi Riau juga sudah menyurat kementrian dalam negeri( kemendagri). Menurut penulis dengan pernyataan apa yang disampaikan sekda provinsi Riau ini sebuah keputusan yang cukup adil bahwa para honorer kuansing juga tidak belum menerima gajinya, adil kan ? maka dari itu jangan menunggu bola sebab kuansing mengalami musibah berat, untuk itu pemimpin kuansing,serta para pemerintah jangan menyepelakan persoalan ini mohon segera selesikan dengan cepat diatasi, ini terbukti adanya kelalaian para pemerintah kuansing. D
ilihat dari segi pemerintahan yang baik bahwa kuansing terkenak azas Proporsionalitas, azas proporsionalitas ialah azas yang mengutamakan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara, yang mana bahwa kebijakan pemerintah lalai dalam melaksankan tugasnya yang sudah diamanakan.
Bayangkan empat bulan pegawai honorer kuansing belum terima gajinya,pertanyaan kenapa persoalan ini sangat lama diselesaikan? Lalau apakah ini yang namanya keseimbangan hak dan kewajiban? Sadis sekali. Setidaknya bayarkan sedikit gaji para pegawai honorer kuansing.
Pemerintah kuansing pada tahun anggran 2017 ini masih menganggarkan anggran bagi pegawai honor, anggran yang diperuntukan bagi gaji pegawai honor sebesar Rp.63 milyar lebih.tahun 2017 jumlah pegawai honor diperkirakan tinggal 1.500 orang dari sekitar 2949 orang lebih.lalu pertanyaannya, apa yang harus pemerintah kuansing jika para pegawai honorer kuansing ini dirumahkan? Apakah dibiarkan begitu saja? Pasti akan banyak terjadi pengangguran para serjana muda kuansing yang semestinya mereka mengimplementasikan ilmu-ilmunya apa yang mereka dapat ketika saat diperguruan tinggi namun sayang seribu sayang nasb honorer kuansing akan dipulangkan kerumahnya masing-masing dengan mencari mata pencarian lain.
seharusnya bukan dirumahkan para honor kuansing itu bagaiman peran pemerintah melakuakan hal ini dengan tidak dirumahkan atau dipulangkan seandainya hal demekian terjadai bisa akan menimbulkan konflik,sosial dan ekonomi.
Solusinya adalah bukan dipulangkan para honor ,kalau dipulangkan ini yang akan menimbulkan kerisuan terhadap pagawai honorer dengan pemerintah tidak akan selesai persoalan ini. Menerut penulis ini akibat kekrisisan uang maka tidak cukup membayar gaji honorer tapi tindakan pemerintah merumhkan honorer ini adalah suatu kebijakan yang salah,seharusnya bukan begitu. Dengan kekrisan uang setidaknya bayarkan sebagian gaji honorer atau secara berangsur-angsur. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar