Selasa, 16 Mei 2017

Kisah Didin: jadi tahanan gara-gara cacing

Ilustrasi cacing tanah (earhworm).
Ilustrasi cacing tanah (earhworm).
© S Shepherd Schizoform/ flickr/CC BY 2.0 /Wikimedia

Warga Cianjur, Didin (48), terjerat masalah hukum atas dugaan mencari dan mengambil cacing di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat.

Kini, Didin mendekam dalam sel Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah Didin di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan aparat dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK, pada 24 Maret 2017.

Dalam penggerebekan itu ditemukan 70-an ekor cacing tanah--jenis Sonari atau Kalung. Didin pun dianggap telah mengambil cacing itu dari TNGGP untuk dijual. Adapun cacing Sonari dikenal punya khasiat sebagai bahan obat-obatan.

Dugaan kriminalisasi

Aktivitas mencari dan mengambil cacing di TNGGP mulai terungkap dalam laporan Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) pada September 2016. Konon aktivitas itu punya nilai ekonomi nan tinggi.

Ketua Yayasan SKI, Sabang Sirait, membeberkan dampak buruk dari aktivitas ini. Antara lain, aktivitas para pelaku menggali tanah, menebang pohon, dan membakar kayu di dalam hutan. Aksi ini diperkirakan telah merusak lahan hutan, dengan luasan sekitar 35 hektare.

"Para pelaku ini bergerak puluhan orang, membuat tenda dan tinggal berhari-hari di kawasan itu. Cacing hasil tangkapan mereka keringkan agar tidak busuk. Aksi ini sudah berjalan lama dan tidak diketahui oleh Polisi Hutan," katanya, dilansir detikcom(13/5).

Meski berang dengan aktivitas mencari cacing, Sabang justru ragu bila Didin disebut sebagai pelaku. Sebaliknya, Sabang menganggap Didin sebagai korban kriminalisasi.

Menurut Sabang, Didin hanya melayani kebutuhan seorang pemesan yang meminta dicarikan dua ekor cacing Sonari, yang dihargai Rp100 ribu. Adapun aktivitas mencari cacing merupakan hal biasa bagi warga setempat--tak mesti masuk wilayah TNGGP--tetapi tidak menjadi mata pencaharian pokok.

Konon, setelah permintaan dipenuhi, si pemesan yang mengaku warga Bekasi itu kembali meminta dicarikan 400 ekor cacing Sonari. Pesanan itu akan diambil pada 22 Maret, tetapi urung terlaksana. Belakangan, justru penggerebekan terjadi di rumah Didin (24 Maret).

Kuasa hukum Didin, Karnaen, punya pandangan yang sama. "Tidak mungkin pak Didin seorang diri bisa merusak 35 hektare lahan hutan. Ini, saya kira, rekayasa kasus," kata Karnaen, dilansir Republika.co.id(15/5).

Karnaen juga mencium kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Ia menyebut soal ketiadaan surat perintah penggeledahan, hingga tidak adanya pelimpahan kasus dari pihak TNGGP dan KLHK ke kepolisian.

"Status mereka itu kan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang harusnya melimpahkan kasusnya ke aparat kepolisian. Tapi ternyata saya tanya ke polisi tidak ada itu (pelimpahan)," katanya. Karnaen pun melayangkan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Bantahan KLHK

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNGGP, Adison, berkukuh bahwa Didin adalah pelaku pengrusakan hutan yang selama ini diburu.

Ia bahkan menyebut Didin sebagai penadah dan penyuplai logistik bagi kelompok yang mengambil cacing di TNGGP. Penangkapan ini, kata Adison, merupakan upaya memberikan efek jera.

"Kita menangkap Didin karena ia merupakan penadah yang memberikan modal ke kelompok tersebut. Satu kelompok 20 orang dan ada 3 kelompok 60 orang dan berarti ini tindakan sudah sangat masif," ujarnya.

Tudingan kriminalisasi juga dibantah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Menteri Siti pun menyebut tindakan hukum ini bukan sekadar soal cacing, melainkan adanya aktivitas memasuki dan merusak kawasan konservasi secara ilegal.

"Kegiatan pencarian cacing dilakukan sudah berkali-kali. Dan untuk mendapatkan cacing mereka menebang pohon, membuat pondokan, dan membakar kayu untuk pengapian," kata Siti, dikutip detikcom(13/5).

Dalam kasus ini, Didin yang sehari-hari bekerja berjualan jagung bakar di kebun Raya Cibodas, diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m UU No.4/1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 ayat (3) huruf e memuat larangan "menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan" di dalam hutan tanpa izin. Sedangkan Pasal 50 ayat (3) huruf m melarang aktivitas membawa satwa liar yang tidak dilindungi dari hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (5) mengatur hukuman atas pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e. Ancaman hukuman maksimal: pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan Pasal 78 ayat (12) mengatur hukuman atas pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf m, dengan ancaman maksimal: pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Adapun istri Didin, Ela Nurhayati (41), berkilah bahwa Didin tidak merusak lingkungan. Menurut Ella, suaminya sekadar mencari cacing di pepohonan, bukan menggali tanah atau membakar pohon--yang merusak lingkungan.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search