
BANDUNG - Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Pepatah itu sepertinya pantas untuk Yakub, pelaku pencurian perhiasan yang kasusnya kini sedang bergulir di Polsek Sukajadi, Bandung.
Memiliki nama lengkap Yakub Hidyatulloh, pria berumur 40 tahun ini diciduk 2 bulan lalu di rumahnya di wilayah Sukajadi, kerena mencuri beberapa perhiasan di tempatnya bekerja.
BERITA REKOMENDASI
Kisah Yakub berawal saat ia bertugas menjaga stand pameran perhiasan di salah satu mall di kawasan Sukajadi. Saat tengah membereskan tempat pameran, ia menemukan beberapa perhiasan tercecer di bawah meja. Sebagai pegawai yang sudah bekerja cukup lama, ia memutuskan mengembalikan perhiasan tersebut ke bosnya.
Beberapa waktu kemudian, Yakub kembali menemukan beberapa perhiasan yang tercecer. Namun kali ini keimannya diuji. "Saya simpan perhiasan tersebut, tak langsung dikembalikan," jelas Yakub, Senin (28/8/2017).
Keesokan harinya, Yakub dirundung bimbang perihal kebutuhan keluarganya. Akhirnya, ayah enam anak itu memutuskan 'meminjam' sebentar perhiasan yang ia temukan kemarin, untuk digadaikan. Dia pun berangkat ke sebuah badan usaha yang cukup familiar untuk menggadai dua di antara perhiasan yang tercecer.
"Yang waktu itu saya temukan ada beberapa perhiasan, cincin, kalung, anting satu pasang, dan satu liontin. Yang saya gadaikan cincin dan kalung. Waktu itu saya dapat Rp2,5 juta," katanya.
Pria bertumbuh gempal dengan perawakan yang pendek ini, mengaku sedikit tenang setelah ia menggadaikan perhiasan bosnya tersebut. Jumlah yang diterima dari hasil gadai, bisa menutupi kebutuhannya dan keluarga.
Namun sebelum berhasil menembus dua perhiasan sebelumnya, Yakub kembali terdesak kebutuhan keluarga karena saat itu sudah mendekati Lebaran. Kali ini dia menggadaikan sepasang anting ke tetangganya.
Berselang cukup lama, Yakub tak juga menembus perhiasan-perhiasan tersebut, hingga tetangganya menjual perhiasan yang digadaikan ke toko. Nahasnya, toko yang dituju merupakan tempat Yakub bekerja.
Pemilik toko memastikan anting tersebut miliknya yang hilang beberapa waktu. Akhirnya terungkap kalau Yakub adalah dalang di balik raibnya sejumlah perhiasan si pemilik toko.
Kepada Okezone, Yakub mengaku sebenarnya berniat mengembalikan perhiasan tersebut pada waktunya nanti. Namun apa daya, niatnya belum terlaksana, petugas kepolisian keburu datang ke rumah menciduknya.
Kapolsekta Sukajadi Kompol Suhendratno, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Deden A Yani, menyebutkan, Yakub ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko. Yakub diamankan polisi, saat baru pulang bekerja.
Kini, Yakub yang sudah dua bulan berada di balik jeruji besi Polsek Sukajadi, tengah menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke kejaksan. "Kepada yang bersangkutan kita terapkan pasal 362 KHUPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun," terang Deden.
(ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar