Senin, 13 November 2017

Kisah Kasipan Tinggal di Rumah yang Terkepung Jalan Raya dan Segera Digusur Tanpa Ganti Rugi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Proyek frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani bundaran Dolog kini sudah hampir rampung. Hanya satu persil tersisa yang menghalangi jalan sepanjang empat kilometer itu bisa tembus hingga Raya Wonokromo.

Satu persil yang menjadi penghalang untuk proyej tersebut adalah persil milik ahli waris Kasipan (52), di Jalan Ahmad Yani No 138.

Kini tempat tinggalnya itu sudah dikepung jalan raya dan membuat persil peninggalan keluarganya itu tampak ada di tengah-tengah jalan.

"Persil saya ini ada sengketa. Ada sertifikat lain yang diterbitkan oleh BPN, padahal kami sudah memiliki bukti kepemilikan persil berupa SPHS yang ditebitkan pada tahun 1960," kata Kasipan, Jumat (10/11/2017).

Surat kepemilikan baru yang muncul atas persilnya itu baru keluar di tahun 2010. Kepemilikan ganda itulah yang membuat sengketa hingga persilnya tak bisa diganti rugi oleh Pemkot Surabaya dengan proses normal.

Kasipan ini adalah keponakan sekaligus ahli waris yang kini menempati rumah seluas 158 meter persegi tersebut. Kini persilnya sedang diproses di pengadilan untuk bisa damai dengan pembebasan senilai Rp 2,2 miliar.

Namun sebagai pemilik persil yang kasusnya tak kunjung selesai, Kasipan mengaku cukup terdampak dengan adanya proyek frontage road sisi barat ini.

Pasalnya lantaran sudah dikepung jalan yang kendaraannya selalu berkecepatan tinggi kini ia justru tidak bisa menghuni rumahnya dengan tenang.

"Saya sekarang tinggalnya kadang di sini, kadang di rumah belakang. Di sini penuh debu, kanan kiri kemarin dikepung pengerjaan jalan," katanya.

Ia yang mulanya berjualan es degan dan aneka minuman plus membuka jasa bengkel kini juga tidak bisa meneruskan usaha. Menurutnya kini usahanya menjadi semakin sepi dan relatif tidak ada yang mampir.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search