VIVA – Nasib kurang beruntung dialami nenek Nunuk Subekti, janda 62 tahun warga Jalan Bunga Dewandaru, 63, RT02/RW02, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Nenek yang tinggal seorang diri ini harus menerima kenyataan pahit. Halaman depan rumahnya ditembok pengembang perumahan.
Tembok setinggi dua meter berdiri di depan rumah Nunuk Subekti. Tembok itu dibangun sejak 2015 oleh salah satu pengembang perumahan berinisial DW. Sejak dua tahun terakhir ini lah Nenek Nunuk Subekti tidak memiliki akses untuk keluar rumah.
"Padahal saya punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rumah saya ini menghadap ke utara. Tapi justru ditembok dua meter," kata Nunuk Subekti.
Nenek Nunuk pun mengaku sejak rumah miliknya ditembok oleh pengembang, ia tidak leluasa untuk melakukan aktivitas di rumah. Selama dua tahun terakhir ia mengaku menumpang akses keluar masuk ke halaman rumah milik Siti Chandra, tetangganya.
"Selama belum dapat jalan dari pak DW saya dikasih jalan sama tetangga Siti Chandra, saya dikasih kunci pagar dan pintu agar bisa keluar masuk. Tanah saya ini dua kavling luasnya 399 dan 174 meter persegi, tapi ditembok semua panjangnya sekitar 25 meter," papar Nunuk Subekti.
Nenek Nunuk Subekti mengaku pernah melakukan komunikasi via telepon dengan DW. Namun DW mengaku menyerahkan semua urusan blokade tembok ke ketua RT dan ketua RW setempat.
"Pertama saya ajak rundingan, kemudian keluar minta uang Rp250 juta, rinciannya untuk beli tanah yang dibangun (tembok) depan rumah itu. Saya tidak punya uang, saya tawar Rp50 juta tapi tidak boleh," ujar Nunuk Subekti.
Nenek yang memiliki tiga putra dan tujuh cucu itu mengaku pernah meminta pertolongan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang. Saat itu, Dinas PU membenarkan jika tembok blokade yang dibangun di depan rumahnya seharusnya menjadi fasilitas umum warga setempat.
"Saya sudah minta tolong ke lurah, ke Dinas PU juga, tapi tetap tidak dibongkar. Malah rumah saya pernah ditawar dengan harga per meter persegi Rp800 ribu, padahal di sini pasarannya Rp8,5 juta per meter persegi," ucap nenek Nunuk Subekti.
Kini nenek pun meminta bantuan dari seorang pengacara untuk melakukan gugatan atas perbuatan DW. Ia berharap pagar rumah segera dibuka, agar ia bisa segera melakukan aktivitasnya sebagai seorang penjahit.
"Saya sekarang tinggal pindah-pindah ikut anak. Ngontrak rumah juga pernah, kalau begini terus saya pensiunan kehilangan mata pencaharian. Saya tidak akan menjual karena ini peninggalan almarhum suami saya," kata nenek Nunuk Subekti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar