Tidak hanya sekali, setelah mengambil kesucian korban saat itu, Pinayung kembali melakukan tindakan serupa pada 27 Oktober 2017. Pinayung kembali mencabuli korban saat hendak mengantarkannya ke sekolah.
"Tindakan kedua dilakukan korban di kebun karet," Ismawansa menerangkan.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka melakukan ancaman kepada korban untuk tidak mengatakannya kepada siapa pun. Namun, ancaman pelaku ternyata tidak dihiraukan korban, yang kemudian melaporkannya kepada keluarganya.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan Pinayung ke Polres Tapsel dengan bukti laporan polisi nomor LP/296/X/2017/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT tanggal 29 Oktober 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002.
"Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya menangkap pelaku pada Rabu, 15 November 2017. Pelaku saat ini mendekam di jeruji besi," Ismawansa menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar