TRIBUNKALTIM.CO - TEPAT dua tahun lalu, tahun 2016, gugatan besar senilai Rp 26, 8 triliun berhasil dimenangkan Indonesia atas perusahaan asing, Churchill Mining. Angka Rp 26, 8 triliun sendiri bukanlah kecil. Itu sebanding 3 kali besaran APBD Kaltim 2018.
Bisa untuk membayar 7 kali transfer pemain sepakbola top dunia Neymar ke PSG (Neymar pindah ke PSG dihargai Rp 3,5 triliun).
Diketahui, Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur dan Pemerintah Indonesia US$ 2 miliar pada 22 Mei 2012 lewat ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputers), Lembaga Arbitrase Sengketa Investasi Internasional. Churchill merasa dirugikan US$1,8 miliar karena izin usaha tambangnya dicabut Bupati Kutim saat itu.
Baca: Pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir Kembali Mengemuka, Ini Pendapat Keempat Paslon Pilgub Kaltim
Adalah Isran Noor, mantan Bupati Kutim, yang saat itu menjabat Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten se Indonesia) turut andil memenangkan gugatan tersebut. Jika saja kalah, otomatis akan membuat malu namanya sendiri, sekaligus nama Presiden RI saat itu, SBY.
"Ini yang menjadi pelajaran. Kejadian di sebuah kabupaten, tergugat pertamanya ya Presiden. Kalau kita kalah, itu luar biasa implikasinya. Saya berharap menang," ujar SBY.
Beruntung, Indonesia akhirnya menang. Dalam amar putusan yang tebalnya mencapai 200 halaman disebutkan tiga hal. Pertama, tribunal menilai gugatan yang diajukan Churchill tidak masuk akal. Dan karena itu ditolak.
Kedua, sebagai konsekuensi atas ditolaknya gugatan itu, Churchill diwajibkan membayar biaya perkara dan seluruh biaya yang timbul atas dilaksanakannya sidang-sidang ICSID.
Ketiga, Churchill wajib membayar ke responden (pemerintah Indonesia) sebesar US$8 646.526 atau sekitar Rp 115,86 miliar (kurs Rp 13.400). Keputusan tribunal ini bersifat mengikat dan final. Tak ada lagi upaya lain untuk banding.
Baca: Pedagang Senang Dapat Langsung Pulang ke Rumah, Syaharie Jaang Borong Bakpaonya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar