
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Nama Muhamad Irfan Bahri (19) jadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir.
Remaja yang melawan dua pembegal di Bekasi hingga satu orang tewas itu sempat ditetap jadi tersangka.
Penetapan status tersebut diucapkan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).
"MIB kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh meski secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," katanya di Bekasi seperti dikutip dari Warta Kota.
Irfan Bahri dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Setelah Pilkada, Difokuskan pada Jabatan-jabatan ini https://t.co/YTjeJV8Unu via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018
Jairus Saragih mengatakan status tersangka pada Irfan Bahri bisa gugur andai tim ahli dan akademisi berpendapat lain.
"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kami minta masukan apakah perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.
Menurutnya, polisi harus menunggu sepekan untuk mendapatkan masukan dari ahli sekaligus meng-update status Irfan Bahri.
"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar