Rabu, 30 Mei 2018

Kisah Irfan Bahri, Santri yang Lawan Begal, Sempat Jadi Tersangka Sehari Lalu Berstatus Saksi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Nama Muhamad Irfan Bahri (19) jadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir.

Remaja yang melawan dua pembegal di Bekasi hingga satu orang tewas itu sempat ditetap jadi tersangka.

Penetapan status tersebut diucapkan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).

"MIB kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh meski secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," katanya di Bekasi seperti dikutip dari Warta Kota.

Irfan Bahri dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.

Jairus Saragih mengatakan status tersangka pada Irfan Bahri bisa gugur andai tim ahli dan akademisi berpendapat lain.

"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kami minta masukan apakah perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.

Menurutnya, polisi harus menunggu sepekan untuk mendapatkan masukan dari ahli sekaligus meng-update status Irfan Bahri.

"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search