AKURAT.CO Wanita muda terlihat kelelahan. Ia menggendong bayi yang masih berusia dua bulan. Erat tangannya tak ingin lepas dari sang buah hati. Walaupun kucuran keringat menempel di wajah, dia tetap tegar.
Fitri Nur Intan, nama lengkapnya. Usianya 19 tahun. Wanita asal Bulu Kumba, Sulawesi, merupakan pekerja migran atau PMI di Malaysia selama dua tahun lamanya.
Tidak banyak kata diucap oleh wanita muda itu. Faktor kelelahan setelah menempuh perjalanan dari Malaysia ke Pontianak berjam-jam itulah, Fitri Nur Intan, enggan bercerita lebih jauh.
"Kerja di Bintulu, Malaysia," tutur Fitri Nur Intan kepada AKURAT.CO, baru-baru ini.
Fitri Nur Intan bercerita tidak tahu kenapa dia ditangkap aparat Malaysia bersama pekerja migran lainnya. Aparat Malaysia beralasan, mereka tidak memiliki dokumen resmi bekerja di negeri Jiran itu.
"Makanya, kami ditangkap," ucapnya, lirih sembari mengelus-elus anak kesayanganya pertamanya.
Lain halnya Veni Natalia (20 tahun). Dia merupakan pekerja migran asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Di Malaysia, dia bekerja di warung cepat saji.
Gaji yang diterimanya cukup fantastis. Tetapi, dia enggan menyebutkan nominalnya.
"Saya kerja di restaurant. Udah lima tahun," tuturnya. Dia terlihat lelah sekali setelah menempuh perjalanan jauh dari Malaysia ke Pontianak lewat jalur darat, menggunakan bus.
Dia mengaku tamatan sekolah menengah pertama. Namun, kata dia, bekerja di Malaysia tidak perlu pendidikan tinggi. Yang jelas, asal mau bekerja saja.
"Sekolah SMP saja, bisa kerja di sana. Selepas dari sini, mau kerja di kampung saja di Singkawang," ucapnya, yang mengaku hingga kini tidak tahu kenapa dia ditangkap aparat Malasyia.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pontianak Andi Kusuma Irfandi kepada AKURAT.CO menjelaskan pemerintah Malaysia, selama bulan Ramadan ini terus menerus memulangkan pekerja migran yang dinilai bermasalah.
"Mereka bermasalah dalam pekerjaan alias tercatat sebagai pekerja migran Indonesia bermasalah," kata Andi Kusuma Irfandi.
Pemerintah Malaysia di Depo Semuja memulangkan rata-rata pekerja migran dideportasi karena dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mereka yang bermasalah.
"Deportasi WNI ini adalah kesekian kalinya di tahun 2018. Khususnya di bulan Ramadan tahun ini ada peningkatan jumlah WNI yang dideportasi dibanding Ramadan sebelumnya. Ada sekitar 290 WNI atau PMI yang dideportasi dari Malaysia. Sedangkan Ramadan di tahun 2017 ada sekitar 192 (WNI)," kata dia.
Dia mengatakan, jumlah 290 PMI bermasalah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, Pemerintah Malayasia akan terus melakukan 'pembersihan' migran bermasalah di negara mereka hingga Idul Fitri nanti.
"Kemungkinan akan ada lagi (yang dideportasi)," ujarnya.
baca juga:
Ini Sembilan Poin terkait Kekerasan Pekerja Migran yang Belum Ada di UU PPMI
Mandiri Sahabatku Didik 11.000 Pekerja Migran Berwirausaha
PROJO Arab Saudi Dukung Jokowi 2 Periode
"Para WNI yang baru dideportasi, ditampung di shelter Dinsos Provinsi Kalbar. Selanjutnya, pihak Dinsos bertanggung jawab untuk memulangkan para pekerja migran bermasalah ke daerah mereka masing-masing," dia menambahkan.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pontianak Ahnas menilai karena desakan ekonomilah yang mengharuskan mereka bekerja ke luar negeri.
"Biasanya kebiasaan mereka tergiur dengan kondisi riil di lapangan, tetangga kanan kiri yang bekerja di luar negeri sukses," kata dia. "Memang karena faktor penipuan. Karena ditipu untuk bekerja ke luar negeri tanpa diketahui, sehingga menjadi pekerja-pekerja ilegal di luar negeri."
Dia menjelaskan BP3TKI Pontianak sudah memiliki tim penanggulangan pekerja bermasalah. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi TKI ilegal yang akan bekerja di Malaysia.
"Anggota tim ini terdiri dari BP3TKI, Dinas Tenaga Kerja, dan dinas-dinas terkait lainnya serta pihak kepolisian. Itu adalah yang sekarang ini mencoba untuk bagaimana kita bisa menyetop terkait dengan keberangkatan PMI yang bermasalah itu," kata dia. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar