Selasa, 17 Juli 2018

Dicopot dari Jabatan oleh Anies Baswedan, Begini Kisah Perlawanan Para Pejabat Wali Kota

TRIBUNJAMBI.COM - Terjadi pencopotan jabatan beberapa wali kota di DKI Jakarta. Perombakan pejabat yang mulai dilakukan Gubernur Anies Baswedan sejak Juni 2018. berbuah penyelidikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.

Protes para wali kota

Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon (disampaikan) besok serah terima," kata mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Baca: Kutukan Piala Dunia, Masih Nempel di Jerman, Meksiko dan Spanyol! Menyakitkan Ya!

Baca: Ini Target Perindo Dalam Pileg 2019, Sinwan: Insyaallah Bisa Dapat

Baca: Obor Api Asian Games 2018 dari India Tiba di Bandara Adisutjipto dan Dibawa ke Candi Prambanan

Tri menjabat wali kota Jakarta Selatan sejak Agustus 2015. Di bawah kepemimpinannya, sebagian besar lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) dibebaskan.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar