
SERAMBINEWS.COM - Perjalanan haji dengan menggunakan transportasi udara di Indonesia dimulai sejak 1952.
Sebelum tahun itu, para jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi menggunakan jalur laut dan menghabiskan waktu sekitar 1 bulan di perjalanan.
Setelah perkembangan moda transportasi, pemerintah mulai melirik perjalanan haji via udara dengan waktu tempuh yang jauh lebih singkat yaitu 9 jam.
Baca: Riza Chalid Pengusaha yang Sempat Tersandung Kasus Papa Minta Saham, Muncul di Kuliah Umum Jokowi
Baca: Komponen Masyarakat di Aceh Deklarasikan DPW Penerang TGB
Pada 1950-an, pemerintah mencatat, umat muslim Indonesia yang mampu berangkat haji sekitar 10.000 orang, ditambah mereka yang berangkat secara mandiri.
Kemudian, dibentuklah perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim pada 1952.
Perusahaan tersebut satu-satunya panitia haji yang memberlakukan transportasi melalui udara.
Sejak itu, jemaah haji mempunyai pilihan, apakah menggunakan jalur udara atau jalur laut.
Baca: Ketika Kupu-kupu Minum Air Mata Kura-kura Terekam Kamera, Lihat Videonya di Sini
Baca: Canon Lada Sicupak, Diskusi Sejarah Aceh di Istanbul Turki
Untuk transportasi udara, biaya yang dikeluarkan jemaah haji adalah Rp16.691.
Tarif ini dua kali lipat lebih mahal dari tarif kapal laut saat itu yaitu Rp7.500.
Pada 1952, tercatat jemaah calon haji yang berangkat berjumlah 14.324 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar