
TRIBUNNEWS.COM - Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8/2016).
Samhudi merupakan terdakwa kasus guru mencubit siswa yang bikin heboh dunia pendidikan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, dia belum mengambil langkah hukum selanjutnya atau masih pikir-pikir.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
"Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," katanya.
Samhudi sendiri usai sidang menolak berkomentar kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar