TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN – Pernah hidup di penjara selama 11 bulan, tidak membuat Suhardoko (29) warga Dusun Bulukandang, Desa Bulukandang, Prigen, Pasuruan jera.
Residvis kasus pecurian dengan kekerasan (curas) ini kembali berurusan dengan polisi setelah terpergok menjambret tas milik Lailatus Sembrada Prihasta (22) warga Desa Balongabus, Candi, Sidoarjo, Jumat (14/10/2016) dinihari di Jalan by pass arah Malang – Surabaya, Kelurahan Petungasri, Pandaan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf mengatakan, saat itu korban ini pulang kerja.
Korban sudah diikuti tersangka jauh sebelum tiba di lokasi penjambretan. Sesampainya di lokasi, tas korban yang diletakkan di sepeda itu langsung diambil tersangka.
"Korban spontan kaget dan langsung berteriak maling, bahkan ia pun sempat mengejar tersangka. Sempat terjadi aksi kejar -kejaran," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dia mengatakan, tidak lama, tersangka ini masuk ke perkampungan.
Ia sempat bersembunyi di atas genteng salah satu rumah warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar