TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap seorang pencuri sepeda motor kelas kakap.
Pelaku bernama Samiun (24), warga Mranggen, Demak, yang mengaku telah mencuri sedikitnya 170 sepeda motor hanya dalam tempo kurang setahun. Kalau dihitung-hitung, sedikitnya dua hari sekali Samiun menggondol satu sepeda motor.
Selain Samiun, tim yang dipimpin Ipda Dimas Charis dan Aiptu Janadi itu juga menangkap dua orang penadah, yakni Zainal Mawahib, warga Candisari, Kota Semarang, dan Angga, warga Jepara. Untuk ketiganya, polisi menghadiahi timah panas di kaki.
Dari tangan komplotan itu, polisi menyita 13 sepeda motor hasil curian dan kunci letter T, yang menjadi alat untuk mencuri.
Samiun merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara, pada November 2015 setahun silam. Dalam kurang setahun itu, Bagong kembali mencuri sepeda motor dan telah beraksi di 74 tempat di Kota Semarang. "Kalau dihitung-hitung sudah ada sekitar 170 motor, sejak saya keluar penjara," kata Bagong, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10).
Setiap beraksi, kata Bagong, dia ditemani rekannya. Dia dan komplotannya mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat kos.
"Boncengan cari-cari dulu, motor yang diparkir di halaman rumah atau kos-kosan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar