
Hari itu 4 Mei 2009, polisi meningkatkan status Antasari dari saksi menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dasar penetapan kala itu hanya keterangan Antasari selama enam jam menjalani pemeriksaan. Polisi belum mengetahui motif pembunuhan yang diduga dilakukan Antasari.
"Nanti akan kami tunggu bagaimana proses pemeriksaan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono, ketika itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Jasman Panjaitan, mengatakan pihaknya akan memproses berkas perkara Antasari dalam waktu tujuh hari. Pada 24 Agustus 2009, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Antasari lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Komisaris Besar Mochamad Iriawan menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Antasari dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, motif pembunuhan Antasari diduga berasal dari hubungan cinta segitiga yang melibatkan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin.
Menanti Grasi
Proses hukum cukup panjang dilalui Antasari. Ia divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 dengan dakwaan pembunuhan berencana pada Nasrudin. Empat bulan berselang, Antasari mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi ditolak.
Ia lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2010 dan kembali ditolak.
Tak sampai habis masa hukuman, Antasari dapat bernapas lega. Remisi total 4,5 tahun yang diterima sejak ditahan pada 2009, membuat Antasari bebas tepat pada hari pahlawan 10 November 2016.
Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan ketentuan wajib lapor ke LP tempat dia menjalani pidana vonis penjara selama ini.
Meski telah bebas, Antasari berupaya kembali mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan grasi Antasari sempat ditolak pada Juli 2015 karena dinilai tak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Ketentuan itu menyatakan, ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
Namun pada Juni 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya. Hal itu yang membuat Antasari kembali mengajukan permohonan grasi.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menuturkan, kliennya sempat tak mau mengajukan permohonan grasi ke presiden. Sebab secara tak langsung, permohonan itu menyatakan bahwa Antasari memang bersalah dalam kasus tersebut.
Meski telah bebas, permohonan grasi semata-mata untuk mengembalikan hak sipil maupun politik Antasari. Apabila permohonan grasi kliennya ditolak, kata dia, maka status Antasari akan tetap terpidana sampai tahun 2022.
"Dia jadi pengangguran kalau grasinya ditolak. Tapi dengan grasi, dia bisa kerja jadi komisaris, dosen, atau anggota DPR," katanya.
Antasari, menurut Boyamin, ingin menjadi dosen usai bebas dari masa tahanan. Ia mengaku sempat berkelakar pada Antasari dengan membujuknya menjadi motivator. Namun hal itu hanya ditanggapi santai oleh Antasari.
Antasari hanya ingin menghabiskan waktu bersama cucu dan keluarga.
Kini Antasari masih menunggu putusan presiden terkait pengajuan permohonan grasi. Presiden memiliki batas waktu hingga tiga bulan untuk memutuskan permohonan grasi tersebut.
"Harapan saya presiden bisa menerima grasi Antasari. Jika tidak, apa kita tega orang yang pernah berjasa sedemikian rupa jadi pengangguran?" ucapnya. (rdk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar