
BANGKAPOS.COM, BEIJING -- Sebuah kisah mengejutkan sekaligus memilukan tersiar dari Mahkamah Agung di Beijing, China.
Baca: Dugaan Makar Kapolri Terbukti, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Pejabat Mahkamah Agung setempat, Jumat (2/12/2016), memastikan, seorang narapidana yang telah dieksekusi mati 21 tahun lalu, terbukti tak bersalah.
Baca: ATC Singapura Kabarkan Pesawat Polisi yang Transit di Pangkalpinang Alami Distres
Napi tersebut menghadapi regu tembak pada tahun 1995, dua hari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan pembunuhan.
Belakangan, muncul seorang lelaki yang mengaku sebagai pelaku dari semua aksi kejahatan tersebut.
Baca: Inilah Nama 15 Polisi, Penumpang Pesawat yang Jatuh di Antara Perairan Batam dan Babel
Narapidana bernama Nie Shubin berumur 20 tahun saat menjalani eksekusi mati.
"Mahkamah Agung meyakini bahwa fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan tidak jelas dan bukti-buktinya pun tak cukup."
Demikian bunyi pernyataan MA China ketika menyampaikan klarifikasi di laman resmi media sosial mereka.
"Sehingga, dengan demikian, kami harus mengganti putusan sebelumnya, dengan menyebut terpidana tak bersalah."
Lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyebut, angka eksekusi mati di China melampaui jumlah negara-negara lain di dunia.
Namun, China tak pernah memberikan angka pasti terkait hal ini. Alasannya adalah data tersebut masuk kategori rahasia negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar