BATAM. TRIBUNNEWS.COM, CILACAP-Tim gabungan dari Polres Cilacap dan Lapas Nusakambangan mengakhiri proses pencarian terhadap napi kabur.
Seluruh napi kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, telah tertangkap.
Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, setelah penangkapan Syarjani pada Senin malam (30/1), petugas gabungan berhasil menangkap M Husein di perumahan dinas petugas Lapas Nusakambangan.
"Pekerjaan Rumah (PR) kita sudah selesai. Semoga ke depan tidak ada lagi napi yang kabur,"kata Kasubag Humas Polres Cilacap Bintaro Wasono, Rabu (1/2/2017).
Bintaro mengatakan, penangkapan napi itu tidak lepas dari kerja keras petugas gabungan yang menutup akses napi untuk keluar dari pulau Nusakambangan. Seluruh pintu masuk dan keluar Nusakambangan dijaga ketat oleh petugas gabungan.
Polres juga melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya penangkapan itu melalui penyebaran foto napi.
"Mereka tidak menguasai medan, mereka bingung mau keluar lewat mana, semua dijaga ketat baik di darat maupun di perairan. Mereka mau mencari makan juga susah. Akhirnya menyerahkan diri,"katanya
Polres Cilacap menarik seluruh personel yang ditugaskan untuk melakukan pencarian. Selanjutnya, kata Bintaro, Polres Cilacap akan berfokus pada persiapan pengamanan gawe Pilkada Cilacap yang tidak lama lagi akan digelar.
"Setelah napi tertangkap, kami agak lega. Selanjutnya kita masih punya PR pengamanan Pilkada yang juga butuh perhatian,"katanya
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani membenarkan, M Husein ditangkap di kompleks perumahan dinas petugas Lapas Nusakambangan saat hendak membeli rokok.
Husein ditangkap petugas Lapas yang sebelumnya menaruh curiga kepada Husein yang nampak kebingungan.
"Dia saat ini dibawa di ruang isolasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,"katanya
Syarpani mengatakan, setelah ini, pihaknya akan fokus memperketat penjagaan napi di dalam Lapas agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami akan terapkan sistem kartu yang wajib bagi setiap orang yang berkunjung ke Nusakambangan,"katanya
Kedua napi yang sempat kabur juga terancam dicabut hak-hak istimewanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 pasal 14, di antaranya, mendapatkan pengurangan masa pidana, dan menerima kunjungan keluarga. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar