Selasa, 07 Maret 2017

Ahmad Musadeq dan Kisah Rasul Yang Ditindas

Jakarta, CNN Indonesia -- Abdussalam alias Ahmad Musadeq tidak pernah menyesal atas jalan hidup yang dijalaninya. Bekas guru olahraga yang membidani kelahiran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu menganggap kehidupan di balik jeruji dan stigmatisasi sebagai konsekuensi mengarungi jalan ilahi yang ia yakini.

Sepekan sebelum menghadapi sidang vonis kedua sepanjang hidupnya, Musadeq mengaku masih dapat tidur dengan nyenyak. Setiap malam ia masih rutin membaca kitab wahyu di sebuah sel yang berada di blok C229, Rutan Cipinang, Jakarta.

Selama enam bulan terakhir, Musadeq bersama anak pertamanya, Andry Cahya dan koleganya di Gafatar, Maftul Muis Tamanurung, ditahan di Cipinang. Sejak berstatus tersangka April 2016, mereka telah berpindah tahanan setidaknya tiga kali: Mabes Polri, Lapas Paledang, Bogor, dan Rutan Cipinang.

Bagi para sipir di rutan itu, ketiganya merupakan tahanan spesial. Menurut Musadeq, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus menjauhkan mereka dari kelompok tahanan yang lain. Di C229, mereka berbagi ruang dengan seorang dokter yang didakwa melakukan tabrak lari.

"Di Paledang, kami diteror dan dipaksa salat. Penghuni Rutan Cipinang berbeda, mereka berpikiran terbuka, kalaupun ada pandangan negatif, mereka tidak membicarakannya di depan kami," ujar Musadeq kepada CNNIndonesia.com di Rutan Cipinang, pekan lalu.

Pada pertemuan itu Musadeq mengenakan kaos hitam berkerah berbalut rompi merah bertuliskan BHPT. Sesekali ia terdiam dan mengarahkan matanya ke langit-langit ruangan. Namun ia selalu mengutarakan perasaannya dengan nada tegas.

"Yang saya jalani ini biasa saja. Saya menggenapi yang harus dibenahi. Saya tidak menyesali perbuatan saya, tapi saya harus bersabar," tuturnya.

Sejumlah warga eks-anggota Gafatar tiba di tempat penampungan sementara Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/2).Sejumlah warga eks-anggota Gafatar tiba di tempat penampungan sementara Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/2). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Musadeq berkata, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia menyebut Gafatar menjalankan sinkretisme atau mencampur baur ajaran lebih dari satu agama. Ia tak membantah atau membenarkan tudingan itu.

Gafatar atau Milah Abraham, kata Musadeq, merupakan cara pandang terhadap keilahian yang sudah muncul pada zaman nabi. Menurutnya ajaran itu perlahan hilang dan kini tidak lagi dikenali masyarakat.

"Saya ingin mengembalikan manusia ke fitrahnya. Saya tidak mempersatukan Tuhan, tapi tidak ada yang paham (apa yang saya yakini)," ucapnya.

Musadeq menyatakan, Milah Abraham hanya mengakui satu Tuhan. Ia ingin menyebarkan ajaran itu karena menurutnya masyarakat kini menjadikan materi dan kekuasaan sebagai substitusi ilahi.

"Di Indonesia Tuhan tidak berkuasa, tapi politik dan hukum. Jadi ada kehidupan beragama dan bernegara, padahal dua hal itu seharusnya tidak dapat dipisahkan.," ujarnya.

Mengutip laporan berjudul Ketidakadilan dalam Beriman yang diterbitkan Indonesia Legal Resources Center, pemidanaan yang dijalani Musadeq pada 2007 merupakan satu dari 35 kasus penodaan agama yang pernah muncul di Indonesia hingga tahun 2012.

Penindakan terhadap Musadeq ketika itu didasarkan pada keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-116/A/JA/11/2007 yang melarang kegiatan Al-Qiyadah Al-Islamayah. Ajaran yang digagas Musadeq itu kini disebut menjelma menjadi Milah Abraham yang disalurkan lewat Gafatar.

Pada tahun yang sama, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa bernomor 4 tahun 2007 yang menyatakan aliran itu sesat. Kementerian Agama lantas menindaklanjuti fatwa itu dengan surat edaran SJ/B.V/BA.01.2/2164/2007 kepada rektor UIN/IAN serta seluruh kepala kanwil dan departemen agama untuk mewaspadai ajaran yang dijalankan Musadeq.

Tahun 2015 hingga 2016, ketika pimpinan lembaga negara sibuk mengurusi pemulangan ribuan anggota Gafatar dari Mempawah, Kalimantan, MUI menerbitkan fatwa bernomor 4 tahun 2016 yang menyebut Gafatar sesat.

Pada waktu yang bersamaan, Menteri Agama Lukman Saifuddin, Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meneken surat keputusan bersama 93/2016. Mereka mengultimatum orang-orang yang pernah bergabung dalam Gafatar untuk menghentikan penyebaran ajaran keagaaman yang menyimpang dari Islam.

Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa Januari 2016. Permukiman di lahan seluas 43 hektar tersebut dibakar sejumlah oknum masyarakat sebelum 796 warga eks-Gafatar dievakuasi pemda setempat. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar pada awal 2016. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Wahid Foundation menilai surat keputusan bersama itu merupakan pangkal dari sejumlah diskriminasi dan kekerasan terhadap anggota Gafatar.

Pada 2016, penelitian lembaga yang didirikan presiden keempat Abdurrahman Wahid itu menempatkan Gafatar sebagai kelompok yang hak kebebasan beragama dan berkeyakinannya paling sering dilanggar, baik oleh aktor negara maupun non-negara.

Atas berbagai pemidanaan serta diskriminasi yang pernah dan sedang dihadapinya, Musadeq menyebut pergulatan menjalankan dan menyebarkan ajaran Milah Abraham serupa dengan perjalanan hidup para martir agama Abrahamik, seperti Yesus Kristus dan Musa. "Rasul ditindas penguasa karena ingin mengubah kehidupan di dunia," tuturnya.

(asa)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search