
Sejak dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada 7 November 2016 terkait rekaman video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al-Maidah, Buni Yani mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai dosen ilmu komunikasi di London School of Public Relations (LSPR).
Sejak saat itu pula dia sibuk menghadapi panggilan polisi ataupun menemui orang-orang yang ingin memperjuangkan kasusnya. "Saya sudah mengundurkan diri sebagai dosen," kata Buni Yani, Jumat (7/4).
"Kampus mendapat teror akan diserbu oleh sekelompok orang. Dia (Buni Yani) dipanggil oleh pihak kampus. Setelahnya dia mengajukan pengunduran diri," kata Hairullah kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Minggu (9/4).
Menyandang status tersangka rupanya tak membuat Buni Yani sepenuhnya terpuruk. Kasus ujaran kebencian yang melilitnya itu justru membuat namanya semakin dikenal luas.
Popularitas tersebut membuat Buni Yani kerap diundang di berbagai acara untuk menjadi pembicara. Ia bahkan mengatakan sejak pensiun sebagai dosen, dirinya mendapat sumber penghasilan baru sebagai penceramah agama di acara keluarga dan media sosial.
"Saya bahkan sudah diundang ceramah Isra Mi'raj. Jadi jadwal saya lumayan penuh akhir minggu. Saya justru saya semakin laris," cerita penyandang gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara dari Ohio University ini.
"Tidak belajar agama secara khusus. Karena saya muslim, saya tentu belajar Islam," katanya.
Lalu berapa tarif yang ditentukan untuk sekali ceramah agama ini? Buni Yani hanya tertawa. "Cukuplah untuk bertahan hidup," ucapnya.
Jadi Simbol
Selain penceramah agama, wajah Buni Yani menjadi ikon usaha salah satu rekannya di kerajinan gelas berbahan keramik. Dalam gelas itu ditulis juga kata-kata seperti 'Buni Yani Keadilan Untuk Semua. Melawan Kriminalisasi'.
"Ini juga salah satu cara saya mencari penghidupan, penghasilan dari jualan ini. Karena saya enggak punya pekerjaan kan," ucapnya.
Untuk sebuah gelas, Buni Yani mematok dengan harga Rp35.000. Gelas itu dibawanya serta saat menghadiri acara keluarga.
"Ini juga bantu kawan saya yang punya usaha kecil. Kawan ini kan kreatif. Dia dapat sedikit rezeki dari sini dan saya juga tertolong," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani menegaskan kesiapannya dan berjanji akan kooperatif. Namun ia tetap berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan Surat Penghentian Ketetapan Penuntutan (SKP2).
Ia beralasan bahwa kasus yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi unsur pidana. "Saya berharap diterbitkan SKP2," katanya.
Buni Yani sendiri pernah mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negari Jakarta Selatan, pada 12 Desember 2016 lalu. (wis/asa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar