
Kasus asusila ini dilaporkan orang tua Mawar ke Mapolsek Nanga Mahap, Minggu (23/4) siang. Hari itu juga R diringkus polisi. "Kasusnya dilimpahkan ke Polres Sekadau. Jadi bisa konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim," ucap Kapolsek Nanga Mahap Iptu I Nengah Muliawan kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, persetubuhan R dengan Mawar dilakukan di rumah orang tua Mawar di Nanga Mahap, Kalbar, Kamis (13/4) tengah malam. R masuk ke rumah orang tua korban melewati jendela. Kebetulan Mawar tidur di kamar lantai atas.
Perbuatan R itu diketahui salah seorang warga yang beberapa hari kemudian mengabarkan masalah tersebut kepada orang tua Mawar. Bagaikan disambar petir, orang tua Mawar pun terkejut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Nanga Mahap.
Di hadapan petugas, R mengaku menjalin hubungan asmara dengan Mawar. Mereka sudah 20 kali melakukan perbuatan asusila.
Saat ini R ditahan di Mapolres Sekadau. Polisi juga menyita tas ransel warna cream dan sehelai baju warna cream dan melakukan visum terhadap Mawar.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut soal penanganan kasus tersebut. "Saat ini saya masih di Pontianak karena ada urusan kantor. Jadi lusa lah kita paparkan semuanya," kata Ginting. (bdu/fab/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar