
Pledoi menjadi panggung terakhir Ahok untuk menghindari vonis pidana dari majelis hakim. Sebab, berdasarkan putusan majelis hakim di akhir persidangan, sidang berikutnya pada Selasa (9/5) dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
Putusan ini diambil setelah jaksa menolak mengajukan replik guna menanggapi pledoi terdakwa.
Nemo salah satu tokoh utama di film tersebut. Dia adalah ikan kecil berwarna oranye yang memiliki sirip kanan lebih kecil, sehingga kemampuan renangnya lebih terbatas dibandingkan dengan ikan lainnya.
Dalam film itu Nemo dikisahkan terjerat jaring nelayan. Nemo harus menghadapi berbagai bahaya yang mengancam hidupnya. Kisah Nemo berujung bahagia.
Ahok mengaku terinspirasi kisah Nemo saat sejumlah murid Taman Kanak-kanak (TK) berkunjung ke kantornya dan menanyakan mengapa ia melawan semua orang.
"Jadi cerita Nemo itu waktu saya sering terima anak-anak TK di Balai Kota. Terus ada anak TK tanya, kok bapak berantem sama semua orang lawan arus, ini anak kecil nih TK. Saya langsung teringat film Finding Nemo, ya udah aku suruh cari di Youtube diputerin," kata Ahok usai sidang.
Menurutnya, salah satu adegan dalam film Finding Nemo menggambarkan perjuangannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berupaya menghemat anggaran demi pembangunan bagi masyarakat, di tengah adangan oknum-oknum koruptif.
Adegan yang mirip itu, Ahok berkata, ialah ketika Nemo berenang melawan arus air demi menyelamatkan temannya yang bernama Dori dan ratusan ikan lain yang terjerat dalam jaring. Namun, setelah berhasil menyelamatkan Dori dan ratusan ikan, Nemo yang pingsan tak mendapatkan ucapan terima kasih sama sekali.
"Begitu terlepas, ada tidak ikan yang berterima kasih kepada Nemo yang terkapar pingsan? Tidak ada," kata Ahok.
Berdasarkan hal itu juga, Ahok bertanya, apakah majelis hakim akan memvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu, yang menjadi akar masalah kasus dugaan penodaan agama, tak bertujuan untuk menghina atau memusuhi golongan tertentu.
"Tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapapun. Tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan," kata Ahok.
"Saya berkeyakinan, majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar