Keluarga tak ikhlas dengan penahanan ayah dua anak itu. Mereka berencana memperkarakan proses penahan Didin. Bagaimana ceritanya?
Ela Nurhayati (43) tidak bisa menahan tangisnya kala diminta menceritakan detik-detik penangkapan suaminya pada Senin 24 April 2017 lalu. Saat itu sejumlah petugas yang mengaku dari Polisi Hutan TNGGP datang ke rumahnya di Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Waktu itu saya lagi tidur sekitar jam 21.00 WIB, ada yang ketuk pintu, saat saya buka sudah banyak orang di luar, sekitar sepuluh orang, katanya cari suami saya. Suami saya sedang jualan jagung bakar, saya telepon suruh datang dan langsung dibawa oleh mereka," kata Ela menuturkan, ditemani dua orang pengacaranya, Karnaen dan Sabang Sirait sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (09/5/2017).
Menurut lanjut Ela, orang-orang tersebut sempat menggeledah rumahnya. Saat Didin tiba, dia langsung dibawa dengan alasan hanya akan diperiksa dan dimintai keterangan.
"Begitu dijemput oleh petugas dia langsung dibawa katanya mau ditanyai, waktu itu saya kurang jelas masalah apa. Saya tanyakan juga tidak ada yang menjawab," lanjutnya.
Belakangan Ela akhirnya tahu suaminya ditangkap karena pernah mencari cacing kalung di sekitar kawasan hutan yang berjarak tidak terlalu jauh dari rumahnya.
"Memang beberapa hari sebelum kejadian itu ada yang datang cari suami saya, katanya pesan Cacing Sonari. Pesannya juga ke saya, lalu saya sampaikan ke suami. Tapi kenapa ujungnya malah jadi seperti ini," ucap Ela.
Cacing sonari atau kalung ini biasa digunakan untuk obat tradisonal.
Ela sangat berharap permasalahan yang dihadapi suaminya tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum.
"Saya atau suami tidak tahu ada aturan itu, yang saya tahu suami saya memang baru kali ini mencari Cacing Sonari, itu juga karena ada yang pesan. Sebagai kepala keluarga dia hanya berjualan jagung bakar dan kopi tubruk. Kami hanya berharap ada kebijaksanaan dari semua pihak," lanjutnya lagi.
Sementara itu pengacara Ela, Karnaen mengaku diminta bantuan oleh rekan-rekannya yang berasal dari komunitas lingkungan Taman Cibodas.
"Ada rekan-rekan saya yang berasal dari komunitas menceritakan kondisi suami bu Ela, saya tergerak dan saat ini sedang proses praperadilan. Karena dalam pandangan hukum Polisi Kehutanan (Polhut) tidak berwenang melakukan penyidikan, mereka harusnya melimpahkan perkara itu ke aparat kepolisian dan kenyataannya itu tidak mereka lakukan," beber Karnaen.
Karnaen juga mengaku sudah berkomunikasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Cianjur, pihak polisi mengaku belum menerima limpahan itu. "Pak Didin ini posisinya ditahan sejak tanggal 24 itu, ditahannya di Polres Cianjur berstatus tahanan titipan. Ini juga kita pertanyakan prosesnya bagaimana, kok bisa seperti itu," imbuh dia.
Karnaen mengaku sudah melayangkan praperadilan, sidang pertama sudah dilakukan pada Senin (8/5/2017). "Kita mempraperadilankan TNGGP, sidang pertama Senin kemarin ternyata mereka tidak hadir," tutupnya.
(ern/ern)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar