TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku telah melihat foto bulan madu remaja bernama Selamat Riyadi (16) dengan nenek Rohaya (71).
Ia berharap, masyarakat tidak membuat viral foto-foto tersebut.
"Saya mohon untuk tidak diviralkan, saya khawatir itu dijadikan sebagai referensi atau rolemodel," kata Khofifah di sela acara halal Bihalal PP Muslimat NU sekaligus peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Konvensi, Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Menurut Khofifah, perihal pernikahan sedianya kembali merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam aturan disebutkan bahwa batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tersebut tidak boleh melangsungkan perkawinan, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
"Nah proses seperti inilah yang ditempuh di beberapa daerah," kata Khofifah.
Adapun pembatasan usia dalam pernikahan, kata Khofifah, bertujuan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
Khofifah menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim penilai agar Selamat mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar