Senin, 02 Oktober 2017

Kisah KPK dan Praperadilan di Indonesia

Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (29/9) kemarin. Dengan demikian secara otomatis maka status tersangka korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto batal demi hukum.

Ini bukanlah kali pertama KPK menghadapi gugatan praperadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, praperadilan seolah menjadi tren bagi pihak yang tak terima dengan penetapan tersangka mereka. Uniknya, beberapa tersangka kasus korupsi justru diuntungkan dengan adanya jalur hukum ini. Mereka menang dan ststusnya dibatalkan.

Lepas dari berbagai kontroversinya, apa sebenarnya praperadilan hingga selalu jadi perbincangan hangat? 

Untuk menjadi koreksi sekaligus memberikan rasa adil.

novanto-4-bc01f8b8703265406a56f7ec9a14591c.jpgviva.co.idPraperadilan sendiri didefinisikan sebagai upaya hukum yang dilakukan untuk mengoreksi tindakan penyidik atau penutut umum. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa da memutus tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penututan.

Dalam pasal 83 KUHAP menentukan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Namun hal ini pengecualian apabila putusan praperadilan itu menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, maka hal itu dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara dalam Pasal 45A UU Nomor 3 Tahun 2009 disebutkan bahwa salah satu perkara yang tidak boleh diajukan kasasi adalah putusan praperadilan. Mahkamah Konstitusi pun mengeluarkan keputusan No. 65/PUU-IX/2011 yang menyatakan aturan hak banding atas keputusan praperadilan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga diputuskan bahwa putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ayahnya Ditangkap KPK, Begini Curhatan Putri Eddy Rumpoko

Praperadilan vs KPK.

kpk-de72b21281cf7a22a257797c424c3ce5.jpgcnnindonesia.comDi Indonesia, sidang praperadilan dengan tergugat KPK bukanlah yang pertama kali. Bahkan, beberapa di antaranya harus berakhir dengan kekalahan KPK. Tercatat, ada beberapa penggugat yang pernah menang atas KPK, mereka antara lain Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin (Mantan Walikota Makassar),dan Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak). 

Walaupun kalah, KPK sebenarnya masih bisa menjerat para koruptor dengan bukti baru. Hal inilah yang juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla Mattaliltti. 

Opsi tersebut nampaknya juga akan dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP ini. "Walaupun praperadilan bilang penetapan tersangka atas Setya Novanto tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis. 

Menaril ditunggu, apakah KPK akan benar-benar kembali menjerat Setya Novanto. Atau sebaliknya, mereka akan berhenti. Jika itu terjadi, maka kesan bahwa praperadilan adalah senjata andalan para koruptor akan makin sahih. 

Baca juga: Vertigo Hingga Jantung, Berbagai Alasan Setnov dalam Kasus e-KTP

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar