
SURYAMALANG.com - Direkrut lewat medsos, dijanjikan kerja di kafe- 3 ABG ini dapat perlakuan yang tak disangka sangka.
Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus perdagangan anak dengan pidana 14 tahun penjara.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa Satinah (40) dan Suwito Saputra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama kedua terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa Oktavia Mustika di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, Kamis 2 November 2017.
Selain itu, terdakwa asal Banyumas, Jawa Tengah dan Panjang, Bandar Lampung tersebut, juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa Satinah diihubungi oleh Suwito dan Ica (DPO) pada Selasa, 9 Mei 2017.
Satinah diminta mencarikan orang agar bekerja di kafe Suwito di Panjang.
Terdakwa pun menyetujui karena diberi imbalan uang Rp 1 juta per orang.
Kemudian Satinah menemui korban M di Banyumas, Jawa Tengah dengan mengimingi bekerja di rumah makan Tangerang dengan gaji Rp 3 juta.
Kemudian terdakwa dan korban bertemu di Terminal Purwakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar