SRAGEN– Sebanyak tiga karyawan di PT Bintang Asahi Tekstil Industri (BATI) Sragen, dilaporkan menjadi korban pemecatan sepihak yang dilakukan oleh manajemen pabrik tekstil di Bulu, Purwosuman, Sidoharjo tersebut. Tidak terima diberhentikan mendadak, mereka pun dikabarkan menuntut pesangon dan hak-hak kepada pihak pabrik.
Informasi yang dihimpun Joglosemar, tiga karyawan yang dipecat mendadak itu diketahui bertugas di bagian driver atau sopir. Ketiganya diketahui berinisial AN, S dan N. Kabar yang berhembus di internal karyawan, ketiganya dipecat hanya gara-gara dianggap sering datang
molor dari jadwal.
Versi perusahaan mereka dinilai tak tepat jadwal namun dari karyawan memandang justri jam kerja yang diterapkan perusahaam dinilai melebihi ketentuan.
Berkembang kabar pula bahwa sempat terjadi perselisihan persepsi soal durasi jam kerja yang diterapkan perusahaan dengan karyawan tersebut.
Sejumlah rekan kerja ketiganya membenarkan mereka telah dipecat oleh perusahaan belum lama ini.
"Pastinya kami nggak tahu karena persoalan apa. Yang jelas, ketiganya sudah nggak bekerja dan kabarnya memang dipecat. Tugasnya semuanya di driver (sopir). Mereka sudah tidak bekerja lagi, tapi pihak pabrik nggak mau resiko dan kelihatannya langsung diserahkan ke dinas," ujar TN, salah satu karyawan PT BATI kepada Joglosemar, JUmat (24/11/2017).
Saat dikonfirmasi, Kepala DInas tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Pudjiatmoko membenarkan adanya persoalan pemecatan tiga karyawan di pabrik tekstil PT BATI tersebut. Menurutnya persoalan itu sudah
ditangani oleh bidang terkait.
Ketiga karyawan memang akhirnya pasrah dipecat namun mengajukan tuntutan pesangon dan hak-haknya ke perusahaan. Menurut Pudjiatmoko, tuntutan itu kemudian difasilitasi dengan dilakukan mediasi menghadirkan kedua belah pihak.
"Kelihatannya sudah clear, perusahaan sudah menyanggupi membayar pesangon kepada tiga karyawan yang dipecat itu. Tapi berapa nominal pesangon yang dibayarkan, saya nggak hafal persisnya," terangnya.
Saat disinggung soal pemicu pemecatan itu, Pudjiatmoko mengaku tidak mengetahui secara detail karena yang menangani bidang tersendiri. Ia hanya memastikan persoalan itu sudah selesai lewat mediasi yang difasilitasi oleh dinasnya. (Wardoyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar