
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Achmad Zaenal Abidin (26) warga Gunungsari Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari, Kota Semarang diamankan oleh Polsek Bergas, Selasa (13/3/2018).
Achmad melakukan pencurian disertai kekerasan pada Siti Amonah (55) warga Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Minggu (18/2/2018) pukul 4.45 di sekitar Gapura Dusun Kenangkan Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
Pelaku berboncengan bersama rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berboncengan sepeda motor.
Saat melihat korban di sekitar Gapura Kenangkan, rekan pelaku yang masih DPO turun dan menodongkan obeng lalu mengancam korban.
Selanjutnya rekan pelaku mengambil tas korban dan meninggalkan korban.
"Modus operandi pelaku yakni menodongkan obeng dan mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga korban, kemudian meninggalkan korban," terang Kabag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi pada Selasa (13/3/2018).
Pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/3/2018) dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Bergas, AKP Winarno Panji Kusumo melalui AKP Teguh Susilo Hadi menyatakan akan terus berupaya menjami keamanan dan kenyamanan warga Bergas dan sekitarnya dan memaksimalkan peran bhabinkamtibmas, intel, dan reskrim.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar