Liputan6.com, Medan - Empat kali meringkuk di balik jeruji besi tampaknya tidak membuat seorang maling bernama Rainhard Simandjuntak (23), jera. Terbaru, warga Jalan Darmais III, Desa Medan Estate, Medan, Sumatera Utara itu kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, Rainhard ditangkap bersama rekannya yang berperan sebagai penadah, Bustami Ibrahim Nasution alias Mamek. Pria berusia 44 tahun ini tinggal di Jalan Mario Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Untuk tersangka atas nama Rainhard merupakan spesialis curat di kompleks perumahan mewah. Tersangka kita beri tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba kabur saat diamankan petugas," kata Wira, Selasa, 3 April 2018.
Pengungkapan kasus berawal pada Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Blok N, Nomor 97, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kedatangan korban bertujuan untuk mencuri.
"Saat itu diketahui korban tidak ada di rumahnya, karena korban sedang berada di Kota Tebing Tinggi membuka usaha, sehingga rumah korban dalam keadaan kosong," ucap Wira.
Mengetahui rumah korbannya kosong, si maling langsung masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar. Kemudian tersangka langsung merusak pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel, dan tersangka langsung masuk ke dalam rumah menuju brankas korban.
Karena tidak berhasil membuka brankas korban, tersangka memeriksa kamar korban dan mengambil uang ringgit serta uang recehan milik korban. Tidak hanya uang, tersangka juga mengambil baju-baju korban.
Tidak puas, tersangka keluar dari rumah korban dan menuju ke rumah lainnya di kompleks yang sama. Pada saat itu, ada salah satu warga yang melihat tersangka. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
"Adanya info warga, anggota kita langsung turun ke TKP dan mengepung pelaku yang sedang berada di rumah tersebut. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Sunggal.
Setelah diamankan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil tangkap penadahnya. Saat diminta menunjukkan barang bukti lainnya, Rainhard berusaha melawan petugas, sehingga kakinya ditembak.
"Dari hasil interogasi, tersangka Rainhard ini sudah 10 kali melakukan pencurian di kompleks rumah mewah yang berada di Medan maupun di Aceh. Pasal yang dikenakan kepada pelaku Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun," kata Wira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar