Jumat, 06 April 2018

Kisah Ratusan Revolver dari Rumah Kumuh

VIVA – Rumah itu berdiri di salah satu sudut di Kampung Gondrong RT 03/06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Penampakannya kumuh. Jelaga terlihat menempel di dinding rumah. Ember dan alat-alat listrik berserakan di depannya.

Berlokasi di salah satu sudut di kampung itu, rumah tersebut jauh dari jangkauan masyarakat. Untuk menuju ke sana, mesti memasuki gang dan pekarangan warga lain.

Dari rumah itu, aparat menemukan pipa yang terdapat untaian kabel. Benda mencurigakan itu diduga bom. Namun polisi menampiknya. 

"Dugaan awal kami ini merupakan tempat merakit senpi, bukan perakitan bom. Untuk barang-barang yang ditemukan dan diamankan masih dilakukan pemeriksaan lanjut Puslabfor dan Densus," kata Kapolrestro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan.

Polisi merekonstruksi rumah pria berinisial AR, tersangka pembuat senjata ilegal, di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 April 2018.

Tim gabungan menggeledah rumah tersebut, Rabu, 4 April 2018. Sejumlah barang diamankan tim dari Polrestro Tangerang Kota, Densus Polda Metro Jaya dan Puslabfor itu, di antaranya serbuk, senjata api rakitan. 

Rumah itu dihuni seorang pria berinisial AR. Dia diduga merakit senjata api jenis revolver di sana. Kemudian dia menjual senjata tersebut secara online seharga Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta per pucuk.

Polisi merekonstruksi rumah tersangka, Kamis, 5 April 2018. Tersangka AR memeragakan langsung cara membuat senjata api jenis revolver. Dia mengaku telah menekuni usaha terlarang itu sejak tiga tahun silam.

Keahlian serta alatnya yang canggih untuk merakit sebuah senjata didapat AR secara manual. Berbekal pengetahuan teknik saat sekolah di STM, dia menjajal membuat senjata api dengan memulai membeli peralatan di Jakarta.

"Adapun yang sering datang ke lokasi ini masih kami selidiki. Dari pengakuan tersangka pun  uangnya memang dipakai untuk kebutuhan hidup istri dan keempat anaknya," kata Wakil Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Harley Silalahi.

Soal  pipa yang terdapat untaian kabel diduga bom, polisi memastikan itu adalah  petasan pipa yang juga dijual secara online. "Menurut pengakuan, itu petasan pipa, tapi masih kami periksa lebih lanjut," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Apakah ada jaringan atau sindikat yang memesan ini atau tidak, karena dari hasil bukti transaksi yang kami dapat, ada 300 senjata yang sudah dijual, begitu pun dengan petasan pipa."

Tersangka AR dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
 

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search