SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Puri Indra Kurniawan (21) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke dalam bui.
Bujangan ini diringkus polisi, Senin (2/4/2018) pagi.
Penyebabnya adalah karena yang bersangkutan ini dilaporkan menyetubuhi calon istrinya berkali-kali.
Calon istrinya adalah perempuan belia berinisial TA yang masih berusia 17 tahun.
Tersangka dan korban ini sudah bertunangan sejak tahun 2016.
Keduanya berencana melangsungkan pernikahan di tahun ini.
Namun, apa daya, keluarga korban sudah geram dengan kelakuan tersangka yang dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatan nakalnya.
Jadi, ceritanya, tersangka ini sudah mengajak korban berhubungan suami istri kurang lebih sepuluh kali sejak tahun 2016.
Awalnya, tersangka ini menggunakan jurus nakalnya ke korban.
Tersangka seolah-olah tidak percaya dengan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar