Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang perempuan muda di Kebumen terancam berlebaran di kantor polisi. Gara-garanya, dia diduga membuang buah hatinya yang baru saja dilahirkan hasil hubungan gelap.
Perempuan asal Kabupaten Pemalang itu sehari hari bekerja sebagai sales selang regulator kompor gas di wilayah Kebumen.
Kini, polisi telah menetapkan ST (22) perempuan yang masih berstatus lajang itu menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan, kini tersangka masih mendekam di Rutan Mapolsek Kebumen. Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, Senin (11/06) pagi.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.
Informasi yang diperoleh, ST membuang bayinya yang baru ia lahirkan di sebuah kardus.
Kardus berisi bayi laki-laki itu selanjutnya diletakan di jalan setapak Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Sabtu (09/06) sekitar pukul 16.30 wib.
Jarak antara kontrakannya dengan TKP tidaklah jauh, hanya sekitar 100 meter. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga, Imam Supriyadi yang selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kebumen.
Kepada polisi, ST menyampaikan alasan menelantarkan anaknya. Dia mengaku bingung dengan keadaannya. Kekasihnya meninggalkannya, saat ia dalam keadaan hamil.
"Saat itu, posisi saya bingung pak. Saya melahirkan sendiri di kamar mandi kontrakan saya. Saya ditinggal pacar saya. Pacar saya ngakunya sudah punya keluarga dan tidak ingin diganggu," kata tersangka sambil menyesali perbuatannya.
Setelah tersadar apa yang dilakukannya melanggar hukum, ST baru mengungkapkan penyesalannya.
Emosinya terpantik. Kini, dia ingin bertemu anaknya yang saat ini dirawat di RSUD Kabupaten Kebumen.
Jika sebelumnya dia tega menelantarkan, kini dia berencana ingin membesarkan anaknya.
Namun, saat disinggung apakah ingin membesarkan buah hati dengan kekasihnya, ST memilih diam. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar