Jumat, 01 Juni 2018

KISAH PILU! Gadis Ini Minta 4 Pria untuk Tidak Memperkosanya hingga Pelaku Divonis Hukuman ...

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosan dengan hukuman mati. 

Tribun-Video.com melansir TribunMadura.co Kamis (31/5/2018), tiga terdakwa tersebut adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52) berasal Kwanyar, Bangkalan, Madura. 

Mereka terlibat pembunuhan sadis pada dua remaja.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ketiganya, kini masyarakat masih menunggu sidang putusan terhadap seorang terdakwa lain, yaitu, Moh Hayat (38). 

Baca: NGERI! Pembunuhan Model Cantik yang Tubuhnya Diledakkan, Benarkah Pacar Gelap Nazib Razak?

Polisi juga tengah memburu, Sohib, tersangka lainnya sehingga total pelaku dalam kasus ini ada 5 orang.

Mereka telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan serta memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. 

Pelaku telah bekerjasama menghilangkan nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur secara bergantian. 

Selain itu, fakta persidangan juga menguak para terdakwa telah bekerjasama untuk menganggu setiap pengunjung yang berpacaran di Pantai Rongkang, Kwanyar. 

Mereka didakwa atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2017.

Baca: Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Jeritan Pilu Rosalia Dibilang Oknum Pendeta Hanya Suara Kucing

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search