TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Satu persatu kisah pahit bermunculan dari Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Rasa khawatir dan takut selalu menyelimuti Sumiati dan Masani, hingga bertahun-tahun lamanya sepanjang masa kerjanya. Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya.
"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya.
Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu
"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah."
Dia kembali menuturkan, bahwa sejak bekerja di Dawatmi, Arab Saudi, setelah dua tahun bekerja Sumiati minta pulang. Dia pernah sempat diantar majikannya ke Bandara untuk kembali ke Indonesia. Namun majikannya berubah pikiran.
Dia diminta tetap bekerja, dan itu berlangsung sampai 6 tahun lamanya.
"Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya," kata Sumiati.
Selama 6 tahun Sumiati mengurus dengan telaten ibu majikannya. Majikannnya bahkan tidak pernah mengurus ibu kandungnya sendiri.
Setelah ibu majikannya meninggal, Sumiati justru dijebloskan ke penjara.
"Saya berpesan pada calon TKW yang mau ke Arab Saudi sebaiknya jangan berangkat. Karena apa, walaupun dijanjikan kerja yang beragam, pasti ujung-ujungnya menjadi pembantu rumah tangga, mendingan tidak usah. Dulu saya berangkat sebelum moratorium, saya berangkat resmi melalui PT Asani Nanda Mandiri," pesan Sumiati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar