Foto: etty/warga "Akhirnya awal Juli saya bisa rekam data di kecamatan, dan dikatakan mengambil e-KTP seminggu kemudian. Ketika saya datang untuk mengambil e-KTP ternyata diberikan selembar kertas pengganti e-KTP sementara yang berlaku hingga 30 september," terang Etty dalam surat elektronik ke redaksi@detik.com, Rabu (24/8/2016).
Etty tak puas. Apalagi pemberitaan menyebutkan, Kemendagri menjami stok blanko tersedia. Dia bergegas ke Disdukcapil menanyakan e-KTP-nya.
"Pagi ini pun saya ke Disduk, berharap e-KTP saya sudah ada, ternyata jawaban yang sama saya terima, Blanko Kosong," imbuh Etty.
Dia mencoba menghubungi nomor pengaduan. Tapi apa daya, nomor aduan 081326912479 tidak bisa dihubungi.
"Tolong bantuan terkait e-KTP dan blanko kosong ini," tutur dia.
Warga pantas resah soal e-KTP ini. Akhir September warga harus sudah memiliki e-KTP untuk mengurus perbankan, BJPS, dan lainnya.
(dra/dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar