Pemilik izin lingkungan sekaligus tergugat II, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sebelumnya memastikan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan. Hal yang sama dituturkan penerbit izin sekaligus tergugat I yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Semen Indonesia—sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk—sebenarnya telah memenangkan gugatan hukum di tingakt pertama, tingkat banding, hingga kasasi. Namun upaya itu kandas di tangan majelis hakim Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin yang membatalkan tiga kemenangan beruntun itu.
Lebih dari itu, putusan PK MA tersebut menjadi kekalahan kedua bagi Semen Indonesia dalam sengketa hukum melawan petani.
Jauh sebelum putusan PK MA yang mengalahkan Semen Indonesia melawan petani Rembang dan Walhi, perusahaan milik negara ini mengalami kekalahan melawan warga Samin di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Warga Samin menggugat rencana pembangunan pabrik semen di daerah itu dan memenangkannya dalam gugatan di PTUN dan MA pada pertengahan 2009.
Kekalahan itu membuat Semen Indonesia mencari lokasi lain dan bergeser ke Kecamatan Gunem, Rembang.
Pada 14 Oktober 2010, Semen Indonesia yang saat itu masih bernama Semen Gresik mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010. Keputusan itu diikuti SK lainnya bernomor 591/40/2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Eksplorasi.
SK selanjutnya juga terbit dengan nomor 591/40/2011 tentang pemberian izin lokasi kepada Semen Gresik untuk pembangunan pabrik semen, lahan tambang bahan baku, dan sarana pendukung lainnya tertanggal 18 November 2011.
Dalam sengketa penambangan karst di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, petani bukan hanya menolak lewat jalur hukum. Berbagai aksi demonstrasi hingga aksi menyemen kaki pernah dilakukan. Mereka mendirikan tenda perjuangan di areal pegunungan hingga di depan Istana Negara.Perjuangan mereka tak sia-sia.
Setelah berhari-hari aksi dengan kaki disemen, Presiden Joko Widodo menemui mereka di Istana, 2 Agustus 2016. Mereka diundang dan diajak bicara seperti tamu-tamu kenegaraan lainnya.
Meski tidak menjamin penolakan mereka dipenuhi, namun hasil pembicaraan dengan Presiden memuaskan para petani: Kantor Staf Kepresidenan diminta memimpin pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Jika terealisasi, KLHS ini menjadi yang pertama di seluruh Indonesia.
Karena meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), namun pemerintah pusat maupun daerah belum pernah membuat KLHS atas rencana pembangunan infrastruktur di wilayah mereka.
Pasal 15 dan Pasal 16 UU PPLH yang mengatur soal KLHS menyatakan, KLHS meliputi kepasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, dan tingkat ketahanan serta potensi keanekaragaman hayati.
Kepala KSP Teten Masduki mengatakan, membutuhkan waktu maksimal satu tahun untuk merampungkan kajian tersebut. Kajian itu melibatkan sedikitnya 42 ahli yang terdiri dari akademisi di untuk masing-masing bidang.
Presiden Direktur Semen Indonesia Rizkan Chandra memastikan mengikuti arahan pemerintah terkait KLHS tersebut. Namun dia berharap, KSP tidak butuh waktu sampai satu tahun untuk menuntaskan KLHS.
Hal itu karena perusahaan berencana memulai operasi pabrik semen pada Desember 2016. Apalagi Semen Indonesia merupakan perusahaan publik sehingga kepastian investasi mereka harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pemegang saham.
"Target operasi pabrik memang Desember 2016, semoga inline dengan pembuatan KLHS maksimum setahun. Kami tentu berharap tidak maksimum setahun, semua bahan sudah ada. Berharap tentunya proses lebih cepat bukan dari awal lagi," kata Rizkan saat berkunjung ke kantor redaksi CNNIndonesia.com, 26 September lalu. (asa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar