
Johanna diketahui kerap beraksi aneh dan jadi tontonan warga Dasan Agung. Dengan pakaian minim, ia berlagak sedang dugem dan mabuk, bergoyang tanpa iringan musik. Saat ditegur warga, ia malah menggoda sang penegur.
Karena dianggap meresahkan, Johanna diciduk polisi. Kemudian diserahkan ke Imigrasi Klas I Mataram. Belakangan diketahui dia overstay. Masa kunjungan habis pada September 2016.
"Dia overstay 30 hari," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Mataram R Agung Wibowo di kantornya Jalan Udayana, Kamis (27/10/2016). Berdasarkan data keimigrasian, dia berada di Indonesia selama 60 hari.
Pada Senin, 17 Oktober 2016, Johanna dideportasi. Upaya itu gagal. "Saat check in dia berulah, meronta, mencakar petugas, dan meludah," ungkap Agung.
Akhirnya, Johanna dibawa lagi ke kantor Imigrasi. Koordinasi dengan kedutaan sudah dilakukan. Untuk keamanan, Johanna ditempatkan di rumah sakit jiwa Mutiara Sukma, Kota Mataram.
(try/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar