Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Abdul Halim (30), warga Dusun Plenggian, Desa Banjar Bilah, Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi satu di antara 54 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong dan tiba di Dinsos Kalbar, Sabtu (12/11/2016).
Kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), ia mengisahkan awal bekerja ke Malaysia saat masuk melalui PLBN Entikong pada Agustus 2015 silam.
"Saya kena tangkap tanggal 9 Januari 2016, sempat kerja sawit di Bintulu selama empat bulan. Pindah-pindah sampai lima kali, langsung pindah kerja bangunan di Kuching, belum sempat saya ambil gaji sudah kena tangkap sama Imigresen," ungkapnya.
Selama sekitar empat bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit, ia mendapatkan upah tak menentu besaran setiap bulannya.
"Dibayar, tapi tak menentu, itu borongan, jadi tergantung kerja kita, kadang-kadang bersihnya hampir RM 200, kadang RM 300 sampai RM 400 sebulan, cukup buat makan saja," jelasnya.
Ia terpaksa berpindah-pindah tempat kerja, dan terakhir ia mengikuti ajakan temannya bekerja bangunan di Kuching, Malaysia.
"Kemarin janjinya katanya digaji RM 25 perhari, jadi belum sempat dibayarkan gaji, besok seharusnya saya terima gaji, malam ini nya saya sudah kena tangkap, saya kerja cuma sebulan," terang Halim.
Saat digerebek petugas Imigresen Malaysia, menurutnya ada sekitar 30 orang lainnya yang turut ditangkap, lantaran paspor yang telah kedaluwarsa.
"Saya paspornya ada, tapi sudah mati cop (stempel), harusnya setiap bulan di-cop. Saya kena tangkap dan dikenakan hukuman 15 bulan, tapi yang jalani hukuman penjara hanya 10 bulan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar