Jemaat GBKP Pasar Minggu Penrad Siagian menyebut, gerejanya kini beralih fungsi menjadi gedung pertemuan warga. Namun, frekuensinya tak terbilang sering.
"Meski tak dipakai beribadah, gereja kami masih digunakan untuk pertemuan warga biasa. Terkadang kegiatan gereja juga masih di sini, kecuali beribadah saja," terang Penrad kepada CNNIndonesia.com di kompleks GBKP Pasar Minggu, Minggu (25/12)
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagian besar acara yang dilangsungkan di gedung itu berlangsung tertib tanpa ada pengrusakan terhadap gereja. Sayangnya, ia tak ingat jenis acara serta jumlah acara yang pernah diadakan di gerejanya.
"Pokoknya ada beberapa kali, dan sejauh ini baik-baik saja. Pertemuan warga sekitar yang berlangsung di sini juga tertib kok," tambahnya.
Meski begitu, jemaat GBKP Pasar Minggu tetap mematuhi surat Walikota Jakarta Selatan untuk tidak melangsungkan ibadah sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah diterbitkan. Ia menyebut, jemaat GBKP Pasar Minggu menaati hukum yang berlaku agar proses perizinan ini cepat selesai.
"Kami tetap melaksanakan ibadah di tempat yang disediakan pemerintah, yaitu Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu. Meski bisa-bisa saja kami beribadah lagi di sini, tapi kan kami harus menaati hukum dan peraturan. Kami hanya berharap proses perizinan selesai sehingga gereja kami bisa kembali lagi seperti semula," tutur Penrad.
Sebelumnya GBKP Pasar Minggu tengah mengalami masalah perizinan, di mana IMB yang dikantongi GBKP Pasar Minggu bukanlah IMB Rumah Ibadah, namun IMB Rumah dan Kantor (Rukan).
Masalah ini bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB Rumah Ibadah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004. Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.
Persoalan muncul ketika pengelola merenovasi bangunan GBKP Pasar Minggu pada Januari 2006. Sekelompok orang berunjuk rasa mendesak penutupan gereja. Jemaat GBKP pun dilarang menyelenggarakan kegiatan kerohanian.
Pertengahan 2010, umat GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan legitimasi bangunan gereja. Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.
Polemik ini berujung pada pelarangan ibadah di lokasi gereja, seperti dimuat dalam Surat Imbauan Walikota Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 tertanggal 30 September 2016. Sehingga, kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu dialihkan ke lokasi lain.
(pit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar