Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). Sejumlah tokoh diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan Kivlan Zein ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12) pagi terkait dugaan kasus makar. (ANTARA)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Beberapa jam sebelum dimulai aksi damai 2 Desember 2016 (212) digelar, sejumlah tokoh ditangkap aparat kepolisian atas dugaan makar. Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan mengingat bahayanya massa yang terkumpul bila terprovokasi.
Ada 10 orang yang ditangkap dalam rentang waktu cepat tersebut. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Di antara mereka ada putri Soekarno Rachmawati, Adityawarman Thaha, Kivlan Zein, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, 10 tokoh tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Delapan di antara dikenakan tuduhan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Kemudian dua orang inisial JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU ITE," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Rikwanto sendiri tidak menjelaskan rinci dugaan makar yang menjerat ke-10 tokoh yang memang dikenal anti pemerintahan itu. Begitupun soal barang bukti, Rikwanto menyebut masih dalam pendalaman.
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," tutupnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1x24 jam.
"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).
Ia menjelaskan masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut. Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.
Sepuluh orang itu kini sudah jadi tersangka. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," imbuh Boy.
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegatan hari ini," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar