TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dulunya bertugas menangkap pelaku makar, kini Mayjen (Purn) Kivlan Zein justru ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Kivlan menceritakan apa yang dialamunya selama pemeriksaan.
Meski berstatus Mayjen (Purn) Kivlan, tetap ramah dengan pemeriksanya. Kivlan tidak memarahi polisi berpangkat rendah yang memeriksanya di Mako Brimob.
Ia malah tertawa-tawa saat diperiksa penyidik yang mengaku mendapat ilmu menangkap dari dirinya. Selama di Mako Brimob, Kivlan ngaku hanya dicecar satu pertanyaan. .
Mayjen (Purn) Kivlan Zein begitu patuh saat 20 anggota polisi dan Kodam Jaya menangkapnya dengan tuduhan makar pada Jumat (2/12) pagi sebelum ia berangkat ikut aksi 212.
Sepanjang perjalanan, Kivlan sudah menduga hendak dibawa ke Mako Brimob.
Setelah tiba di Mako Brimob, seorang penyidik bernama Bripka Alex menyampaikan rencana pemeriksaan.
"Pak kami tahu bapak, kami menghormati perjuangan bapak. Tapi, kami bertugas. Saya bilang enggak apa-apa, silakan saja," kisah Kivlan Zein kepada Tribunnews.com ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (3/12) petang.
Kivlan baru diperiksa pada jam 12 setelah didampingi pengacaranya bernama Taufik Budiman dari LBH Solidaritas Indonesia.
Kivlan menyebut, Taufik Budiman turut bersamanya mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah ilegalnya UUD 45 Perubahan. Yakni dari sisi administrasi ilegal, dari prosedur ilegal, dari tata cara ilegal.
"Jadi, periksanya cuma satu pertanyaan, apakah menurut Anda pemerintahan Jokowi-JK ini adalah konstitusional? Saya bilang, konstitusional menurut UUD Perubahan. Tapi, kalau UUD 1945 yang lama, yang asli, ini ilegal, tidak konstitusional," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar