TRIBUNJATENG.COM, RIYADH -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) bebas dari ancaman hukuman mati.
WNI bernama Syarif Hidayat Anang itu sebelumnya ditahan aparat hukum Arab Saudi sejak tahun 2013.
Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.
Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Arab Saudi di Kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Informasi ini tertuang dalam siaran pers Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2017).
Disebutkan, sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh yang memberikan pendampingan hukum.
KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015.
Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan," ungkap Dede Rifai.
"Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," sambung Dede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar