Selasa, 14 Maret 2017

Akhir Kisah Suhartono yang Tanahnya Diserobot PLN Sejak Orde Baru

Jakarta - 38 tahun lamanya PLN membangun gardu listrik di atas tanah warga Radio Dalam, Jakarta Selatan, Suhartono tanpa kompensasi. Setelah Orde Baru tumbang, keluarga menuntut keadilan dan menang.

Kasus bermula saat dua orang petugas PLN mendatangi rumah Suhartono di Kampung Dukuh, Kebayoran Baru pada 1979. Kepada Suhartono, petugas PLN itu meminta izin membangun tiang travo dan tiang listrik di atas tanah Suhartono. Karena daerah tersebut belum ada listrik, Suhartono mengizinkan.

Tapi hingga bertahun-tahun, PLN tidak membayar 'sewa' lahan travo listrik tersebut. Di sisi lain, travo itu cukup membahayakan rumah Suhartono karena jaraknya tak begitu jauh.

Suhartono meninggal dunia pada 1996 dan travo itu masih berdiri hingga hari ini di atas lahan itu. Ahli waris mulai keberatan karena travo itu membahayakan rumah sehingga menggugat PLN untuk memindahkan travo itu dan membayar uang sewa yang tidak pernah dibayar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada 16 September 2015, PN Jaksel mengabulkan gugatan keluarga Suhartono. Majelis hakim menghukum PLN untuk membayar ganti rugi sewa lahan kepada keluarga Suhartono sebanyak Rp 170 juta. Duduk sebagai ketua majelis Handri Anik Effendi dengan anggota Supraptono dan Sarpin Rizaldi.

Atas putusan itu, PLN keberatan dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat . Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi sebesar Rp 340 juta," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/3/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Sutarko dengan anggota Syamsul Bahri Borut dan Sri Anggarwati.

"Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah para Penggugat dan membongkar gardu travo dan tiang listrik yang ada di atasnya," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 22 November 2016.
(asp/fjp)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search