"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar