Selasa, 23 Mei 2017

Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok

Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga),  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.

I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.

"Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.

Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.

Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.

Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.

Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.

Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.

Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).

 "Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.

 Sementara Veronica enggan berbicara apa pun terkait pencabutan banding. Veronica buru-buru meninggalkan Fifi yang tengah diwawancarai awak media.

Geger Media Sosial

Keputusan Ahok untuk tidak melakukan upaya banding, turut menggegerkan media-media sosial. Bahkan, tagar "Ahok Cabut Permohonan Banding" menjadi salah satu topik terpopuler di Twitter.

Warganet menilai, keputusan Ahok untuk tidak melakukan perlawanan terhadap vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakut tersebut merupakan keputusan terbaik.

Sejumlah warganet menilai Ahok ikhlas menerima vonis dua tahun penjara karena ingin menghentikan segala pertentangan di tengah masyarakat.

"Demi NKRI Inilah negarawan sebenarnya. Tak disangka tak diduga Ahok Cabut Permohonan Banding," tulis akun @Australi_ansyah.

"Ahok Cabut Permohonan Banding karena tahu kalau pengadilan dilanjutkan, maka akan terjadi kisruh, sebagai negarawan Ahok lebih mementingkan negara," timpal @Nico_adi_ch.

Sementara akun @arisemunand  menilai keputusan itu menampakkan Ahok sebagai gentleman.

"Ahok cabut permohonan banding. Only gentleman can do this, so where is the chicken actually exist?"

Selain itu, warganet juga menilai keputusan Ahok tersebut sebagai bentuk mengalah terhadap beragam desakan.

"Saya rasa cuma orang waras yang mengerti maksudnya Pak Ahok cabut permohonan banding. Yang mengalah belum tentu salah," tulis @iffa_afiffah.

"Sang Ksatria pun mencabut banding. Mengalah bukan berarti kalah! Sungguh jiwa yang besar dan jiwa ksatria! Ahok Cabut Permohonan Banding," tulis @7girocky.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ahok bersalah, Selasa (9/5/2017). Karenanya, hakim memutuskan Ahok harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan. Ahok, dalam persidangan, menyatakan bakal melakukan banding.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search